Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli, Sumatera Utara, mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan semua toko di daerah itu wajib tutup pada Pukul 19.00 WIB.
Namun, untuk apotek atau toko obat, tetap diperbolehkan beroperasi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan oleh Disperindagkop dan UMKM Kota Gunungsitoli dan mulai berlaku sejak Senin, 30 Maret kemarin.
Jika ada pemilik toko yang membandel dan masih membuka usahanya di atas pukul 19.00 WIB, maka Pemkot Gunungsitoli akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Surat Edaran Nomor 510/542/DAG-Perind/ DAG/III/2020 tersebut berbunyi bahwa dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dan memperhatikan surat edaran Wali Kota Gunungsitoli tentang pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Gunungsitoli, maka diminta kepada pelaku usaha/toko di Kota Gunungsitoli kecuali apotek dan toko obat menutup usaha/toko pada pukul 19.00 WIB.
Apabila ada pelaku usaha yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan, maka akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau masih ada toko yang masih buka di atas pukul 19.00 WIB, maka yang akan memberikan sanksi adalah perangkat daerah terkait di Kota Gunungsitoli," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora
-
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
-
PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman
-
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian