Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli, Sumatera Utara, mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan semua toko di daerah itu wajib tutup pada Pukul 19.00 WIB.
Namun, untuk apotek atau toko obat, tetap diperbolehkan beroperasi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan oleh Disperindagkop dan UMKM Kota Gunungsitoli dan mulai berlaku sejak Senin, 30 Maret kemarin.
Jika ada pemilik toko yang membandel dan masih membuka usahanya di atas pukul 19.00 WIB, maka Pemkot Gunungsitoli akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Surat Edaran Nomor 510/542/DAG-Perind/ DAG/III/2020 tersebut berbunyi bahwa dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dan memperhatikan surat edaran Wali Kota Gunungsitoli tentang pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Gunungsitoli, maka diminta kepada pelaku usaha/toko di Kota Gunungsitoli kecuali apotek dan toko obat menutup usaha/toko pada pukul 19.00 WIB.
Apabila ada pelaku usaha yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan, maka akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau masih ada toko yang masih buka di atas pukul 19.00 WIB, maka yang akan memberikan sanksi adalah perangkat daerah terkait di Kota Gunungsitoli," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025