Suara.com - Pandemi covid-19 yang merebak di seluruh penjuru dunia memberikan dampak yang signifikan terhadap stabilitas ekonomi, sehingga menyebabkan terjadinya pelambatan bahkan resesi ekonomi dunia.
Dinamika ekonomi global tersebut, pun secara langsung berimplikasi terhadap stabilitas ekonomi nasional. Terlebih dengan semakin masifnya jumlah suspect serta penyebaran covid-19 ke wilayah Indonesia.
Sejak awal Maret hingga saat ini, terjadi pelambatan ekonomi nasional, pekerja informal paling terdampak, apa lagi dengan pemberlakuan social distancing, Work from home (WFH) dan stay at home, mobilitas atau lalu lintas perdagangan dan jasa menurun drastis.
Dalam hal ini, kebijakan pemerintah yang menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional patut diapresiasi, sehingga sumber daya pemerintah dibantu oleh seluruh komponen masyarakat bisa fokus menanggulangi wabah covid-19.
Fokus dan keseriusan pemerintah dalam penanggulangan bencana nasional ini, semakin terlihat dan ditegaskan dengan terbitnya Keppres No.11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Perppu No.1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, serta PP No.21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dengan terbitnya Keppres, Perppu, dan PP secara bersamaan, mengambarkan situasi yang sangat mendesak, darurat dan perlunya gerak cepat untuk menormalisasi atau mengendalikan keadaan.
Ketua Umum BPP Gapensi Iskandar Z Hartawi mengaku pihaknya ikut terdampak. Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku jasa konstruksi di Indonesia dengan jumlah anggota 30.763 BUJK, 82 persen diantaranya bergerak di skala UMKM akan merasakan dampak paling signifikan.
"Maknanya, implikasinya pun akan melebar pada daya beli dan perputaran ekonomi di lingkungan masyarakat menengah ke bawah, efek lanjutan adalah meningkatkan angka kemiskinan," ujar Iskandar dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).
Sektor jasa konstruksi sebagai bagian dari pelaku ekonomi, merasakan dampak yang sangat besar atas wabah covid-19. Elemen pelaksanaan konstruksi seperti material, tukang, peralatan, transportasi, waktu dan mobilitas terkait langsung dengan wabah covid-19, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian.
Baca Juga: 14 Saham Konstruksi dan Properti Ini Ambles, Waskita Karya Paling Parah
Fakta dilapangan, proyek pengerjaan bangunan di suatu kabupaten menjadi terbengkalai karena material dan tukangnya diangkut dari kabupaten tetangga, terganggu mobilitas transportasinya karena pemberlakuan kebijakan karantina wilayah yang diberlakukan pimpinan di daerah tersebut.
Terlebih, jika materialnya harus didatangkan dari propinsi lain. Belum lagi, variabel eskalasi harga dan bahan baku yang melambung tinggi karena kenaikan kurs dolar dan harus diimpor.
"Kondisi kedaruratan yang ditimbulkan oleh covid-19 berimplikasi pada ketidakmungkinan proses pengerjaan konstruksi bisa berjalan normal, efektif, berkualitas dan tepat waktu. BPP Gapensi menyimpulkan bahwa realitas saat ini sudah masuk kategori force majeure, senada dengan maksud dalam Keppres No.11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang menyatakan bahwa penyebaran Covid-19 yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas Negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia," jelas Iskandar.
Oleh karenanya Sekjen BPP Gapensi Andi Rukman N. Karumpa menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan kepada pemerintah.
Terkait pekerjaan yang sedang berjalan, pemerintah dipandang perlu mengeluarkan payung hukum untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hingga melampaui tahun anggaran, termasuk meniadakan denda keterlambatan pekerjaan dampak pandemi.
"Kedua eskalasi harga, penyesuaian harga satuan item pekerjaan dengan memberikan addendum biaya tambah atau dengan rescoping (pengurangan item pekerjaan). Kemudian ketiga memberikan biaya tambah kepada penyedia jasa untuk melakukan pengadaan APD dan melakukan SOP sesuai dengan protokol pencegahan covid-19 di setiap proyek sesuai pedoman dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dimana proyek terselenggara," tutur Andi Rukman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran
-
Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026
-
Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS
-
Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
-
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini