Suara.com - Sebanyak 1.049 narapidana (napi), dari total 1.948 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020 yang diperingati hari ini Kamis (7/5/2020).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
"Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," ujar Reynhard, Kamis (7/5/2020).
Dari 1.049 penerima RK Waisak, 1.039 napi menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 napi mendapat remisi 1 bulan, 211 napi memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 napi.
Sementara itu, 10 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi, dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.
Reynhard memastikan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), hak-hak warga binaan pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain sebagainya tetap dilayani.
Bahkan, kata dia, para warga binaan turut berpartisipasi lewat sumbangsih mereka membuat alat pelindung diri (APD), masker, pelindung wajah, tiang infus, penyanitasi tangan, dan lain sebagainya yang didonasikan untuk tenaga medis dalam penanganan COVID-19.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi menjelaskan, pemberian RK Waisak Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan napi sebanyak Rp 606.135.000, dengan rincian Rp 599.505.000 dari 1.049 napi penerima RK I dan Rp 6.630.000 dari 10 napi penerima RK II yang langsung bebas.
Napi terbanyak mendapat RK Waisak Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 231 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebesar 134 orang, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berjumlah 127 orang.
Baca Juga: 1.049 Napi Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2020
"Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," ujar Yunaedi.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 1 Mei 2020, jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang dengan rincian napi sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Menuju Kedaulatan Energi, RDMP Balikpapan Jadi Andalan ESDM Stop Impor BBM
-
374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon
-
BEI Bidik Empat Emiten Sekaligus, Status UMA Melekat pada Saham-saham Ini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans
-
Tangani Dampak Longsor dan Banjir, Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Sumut Segera Pulih
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis