Suara.com - Sejumlah mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta akan kembali beroperasi dengan kondisi normal baru pada 5 dan 8 Juni 2020.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat, merilis daftar 60 mal yang akan kembali buka pada Jumat (5/6/2020) dan empat mal yang buka pada Senin (8/6/2020).
"Data mal anggota APPBI DKI Jakarta yang akan buka kembali (new normal) berdasarkan Pergub Nomor 489 Tahun 2020," katanya.
Ke 60 mal yang buka pada 5 Juni 2020, yakni:
- Plaza Indonesia
- FX Sudirman
- ITC Mangga Dua
- ITC Cempaka Mas
- Golden Truly
- Gajah Mada Plaza
- Senayan City
- ITC Roxy Mas
- Mal Mangga Dua
- Mangga 2 Square
- Plaza Atrium
- Plaza Kenari Mas
- Thamrin City
- Harco Pasar Baru
- Jakarta Design Center
- Plaza Glodok
- ITC Permata Hijau
- Kota Kasablanka
- Gandaria City
- Plaza Blok M
- Onebelpark
- Lippo Mall Kemang
- The Plaza Semanggi
- Pacific Place
- Pejaten Village
- ITC Kuningan
- Transmart Cilandak
- Pondok Indah Mall
- Ciputra World Jakarta/Lotte Shopping Avenue
- Kuningan City
- Blok M Square
- ITC Fatmawati
- Kalibata City Square
- Mal Ambasador
- Mal Blok M
- Plaza Mebel
- Mal Taman Anggrek
- Lippo Mall Puri
- Mal Taman Palem
- Puri Indah Mall
- Mal Ciputra Jakarta
- Central Park Mall dan Neo Soho Mall
- PX Pavilioun
- Seasons City
- Lippo Plaza Kramat Jati
- Cibubur Junction
- Mall Cipinang Indah
- Tamini Square
- AEON MALL Jakarta Garden City
- Arion Mall
- Buaran Plaza
- Mall@Bassura
- Pulogadung Trade Center
- Pusat Grosir Cililitan
- Pluit Village Mall
- Emporium Pluit Mall
- Pluit Junction
- Baywalk Mall
- WTC Mangga Dua
- Koja Trade Center
Sementara empat mal yang buka pada 8 Juni 2020, yakni:
- Grand Indonesia
- Teras Benhil
- Summarecon Mal Kelapa Gading
- Sunter Mall
Sebelumnya, APPBI sendiri menyebutkan ada serangkaian protokol kesehatan jika pusat perbelanjaan kembali dioperasikan.
Pertama, disiapkan check-point pengukuran suhu tubuh di seluruh pintu masuk. Karyawan mal serta pengunjung wajib pakai masker.
"Semua karyawan mal dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya. selain itu disiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan juga area yang menjadi area umum," kata Ellen.
Selain itu akan ada pengaturan jarak tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing jika ada antrean baik di lift/travelator maupun di eskalator dan di area lain.
Baca Juga: Usai Viral Warga Lebak Serbu Mal Saat Pandemi, Pemkab Ancam Penutupan Toko
Tempat duduk di area tempat makan juga akan diatur.
"Para tenant lainnya juga diminta mengatur tata cara agar ada social distancing sesuai dengan kategori bisnis yang dijalankannya, misalnya untuk area kasir, (detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant)," katanya.
Selain itu, disinfektan rutin terhadap area-area mal tetap akan dilakukan.
Pengelola juga mengatakan tak akan ada batasan usia pengunjung mal. Pengunjung di atas 45 tahun tetap diijinkan mengunjungi mal.
"Asosiasi pengelola mal tidak pernah berencana melakukan pembatasan usia pengunjung ataupun tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung. Bilamana ada berita yang beredar tentang hal tersebut, maka berita tersebut berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ellen. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen
-
Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya
-
Tempo Scan (TSPC) Respon Penangkapan Richard Muljadi Terkait Kasus Penipuan
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara