Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

Rabu, 23 September 2026 | 13:37 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center Yerikho Alfredo Manurung saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
BACA 10 DETIK
  • Direktur IMC Yerikho Alfredo Manurung menyoroti isu pengayaan tak wajar pejabat pada Rapat Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
  • Yerikho menyatakan aturan pengayaan tak wajar menghadapi tantangan konstitusional dan penegakan hukum, seperti yang pernah terjadi di Portugal.
  • Ia menyampaikan pemantauan kekayaan pejabat dan pemidanaannya sudah diakomodasi melalui LHKPN, UU Tipikor, serta KUHP di Indonesia.

Suara.com - Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC), Yerikho Alfredo Manurung, angkat bicara mengenai poin illicit enrichment atau pengayaan tak wajar pejabat yang kini tengah ramai diperbincangkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (23/9/2026), Yerikho menyoroti mekanisme untuk memantau kekayaan pejabat sebenarnya sudah tersedia melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Perbandingan dengan Negara Lain

Yerikho menjelaskan, aturan mengenai illicit enrichment memiliki tantangan tersendiri jika diterapkan, bahkan di negara maju sekali pun.

Ia mencontohkan keputusan hukum di Portugal yang sempat menganggap aturan tersebut inkonstitusional.

"Illicit enrichment ni sangat menarik. Ada sejumlah keraguan terhadapnya. Bagkan, ketika sudah diterapkan di Portugal contohnya. Di sana ada aturan seperti itu dan bersifat inkonstitusional. Sebab bertentangan secara hukum ketatanegaraan, HAM, serta asas praduga tak bersalah," kata Yerikho.

Ia menambahkan, di beberapa negara seperti Australia dan Inggris, perampasan aset umumnya diatur sebagai instrumen pelengkap dalam menangani tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melalui regulasi seperti Proceeds of Crime Act.

Efektivitas LHKPN di Indonesia

Melihat konteks Indonesia, Yerikho memandang bahwa instrumen untuk memantau peningkatan kekayaan pejabat publik sebenarnya sudah terakomodasi dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

"Soal pengayaan tidak wajar ini sebenarnya sudah diatur dalam aturan perundang-undangan Indonesia. Saat ini ada kewajiban mengisi LHKPN, itu dalam UU Nomor 28/1999 tentang KKN yang dikelola KPK," kata dia.

Meski demikian, Yerikho mengakui adanya celah dalam regulasi tersebut, terutama terkait penegakan sanksi bagi mereka yang melanggar kewajiban pelaporan.

"Soal pelanggaran LHKPN ini tak langsung disanksi pidana ataupun administratif, tapi jadi salah satu jalan penting penyelidikan, penyidikan terkait korupsi maupun TPPU," kata dia.

Pemidanaan Sudah Ada dalam UU Tipikor

Lebih lanjut, Yerikho menekankan bahwa secara substansi, pemidanaan terhadap perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan yang ada saat ini, yakni UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP.

"Di Indonesia, pidana atas illicit enrichment sudah ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Lalu ada juga dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP," kata dia.

Ia memerinci, Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 KUHP telah secara spesifik mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com