Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memberikan apresiasi khusus pada Provinsi Jawa Barat yang berkomitmen tinggi merealisasikan dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan untuk Penanganan COVID-19.
Berdasarkan data dari Kemenkeu RI, Jawa Barat menduduki peringkat pertama daftar 10 daerah yang menerima dan merealisasikan 100% DAK Fisik Bidang Kesehatan tertinggi dari pemerintah.
Jawa Barat merealisasikan anggaran sebesar Rp 75,50 miliar, disusul Aceh sebesar Rp 58,70 miliar, kemudian Bengkulu Rp 48,40 miliar. Adapun di posisi ke 9 dan 10 ada Jawa Tengah sebesar Rp 31,20 miliar dan Jawa Timur Rp 30,30 miliar.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, angka yang diraih Jawa Barat tersebut merupakan total dari anggaran yang diterima seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Tercatat ada 280 daerah di Indonesia yang menerima total anggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan penanganan COVID-19 sebesar Rp 769,17 miliar.
“Daerah se-Provinsi Jawa Barat memperoleh jumlah DAK Fisik Kesehatan Untuk Penanganan COVID-19 yang paling banyak, [kucuran] ini merupakan komitmen dan inisiatif dari masing-masing kepala daerah di Jawa Barat untuk melakukan perubahan Rencana Kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan,” kata Yustinus dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang merespon perubahan kegiatan dalam aplikasi KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran) sesuai dengan menu tambahan DAK Fisik Kesehatan untuk COVID-19.
Angka yang didapat sebesar Rp 75,50 miliar menurut Yustinus murni datang dari usulan para kepala daerah di Jawa Barat.
“Ini berasalkan dari usulan daerah, komitmen pimpinan daerah yang berperan, karena setiap Pemda dapat langsung mengisi dalam aplikasi KRISNA,” katanya.
Baca Juga: Isi Pergub Menuju New Normal Jawa Barat
Yustinus menilai perolehan DAK paling banyak menunjukan tingginya komitmen dan inisiatif yang diambil kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat untuk melakukan perubahan rencana kegiatan DAK Fisik Kesehatan.
“Suatu daerah mendapatkan alokasi DAK Kesehatan untuk penanganan covid19 adalah karena daerah yang bersangkutan beriinisiatif untuk melakukan perubahan rencana kegiatan DAK Kesehatan yang dikhususkan untuk penanganan COVID-19,” tuturnya.
Yustinus mengaku Kemenkeu saat ini tengah menyusun kebijakan dana insentif daerah (DID) tambahan yang salah satunya memperhitungkan pengeluaran daerah untuk pencegahan dan penanganan COVID-19.
“Reward DAK Kesehatan sampai saat ini tidak ada, saat ini sedang disusun kebijakan DID tambahan,” paparnya.
Kemenku sendiri mengucurkan DAK Fisik bidang kesehatan untuk digunakan daerah melakukan pengadaan alat dan barang yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19.
Kemenkeu mencatat, berdasasarkan data per 14 Mei 2020 lalu penyaluran DKA fisik bidang kesehatan untuk menangani Covid-19 telah mencapai Rp 768,95 miliar atau 99,97% dari anggaran yang ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025