Suara.com - Ekonom Senior Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri, mengkritik keras kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran abai melakukan pengawasan terhadap sektor keuangan di Indonesia.
Lemahnya penegakan peraturan dan ketiadaan pengawasan oleh OJK sebagai lembaga independen yang diberikan kewenangan untuk mengawasi industri keuangan menyebabkan Asuransi Jiwasraya terpuruk.
"Perusahan asuransi adalah industri yang heavey regulated. Peraturannya sangat ketat. Bahkan sekarang, laporan keuangannya diminta, baik laporan bulan, triwulanan maupun enam bulanan. Pokoknya sangat ketat sekali. Oleh karena itu, ada yang abai. Harus diakui, OJK abai," ujar Faisal dalam sebuah diskusi secara virtual, Selasa (16/6/2020).
Faisal menilai OJK abai dalam mengantisipasi permasalahan sehingga bisa terjadi. Padahal, OJK, telah diberikan kekuasaan penuh oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Kewenangan itu seperti memberikan izin operasi perusahaan asuransi, mengeluarkan izin berbagai produk asuransi, lalu mengawasi perusahaan asuransi, hingga membuat aturannya.
Namun sayangnya jelas Faisal, lembaga superbody ini abai menjalankan Tupoksinya. Akibatnya, Jiwasraya babak belur.
"Sudah sepatutnya OJK bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa Jiwasraya. OJK juga yang diberikan tugas mengawasi perusahaan asuransi. OJK membuat aturan. Jika terjadi pelanggaran, OJK-lah yang menyidik, menuntut, dan mengenakan sanksi," imbuhnya.
Ketidakhadiran OJK melakukan pengawasan terhadap Asuransi Jiwasraya ini membuat banyak masyarakat mulai mempertanyakan eksistensi lembaga superbody di sektor keuangan ini.
Apalagi, bukan kali ini saja kejadian tragis menimpa perusahaan asuransi.
Baca Juga: Kookmin Bank Disebut Gagal Atasi Likuiditas Bukopin, OJK Beri Klarifikasi
Sebelum kasus Asuransi Jiwasraya ini, banyak sekali kasus skandal keuangan yang merugikan banyak orang seperti kasus First Travel, Koperasi Pendawa Depok, kasus PT Minna Padi Asset Management (MPAM) dan lain-lain.
"Wajar jika banyak kalangan mulai mempertanyakan keberadaan OJK. Bukan saja kewenangannya terhadap perusahaan asuransi, melainkan juga terhadap perbankan, lembaga keuangan bukan bank, pasar modal, dan fintek," ujarnya.
Faisal mempertanyakan siapa yang mengawasi OJK dan kepada siapa OJK harus melapor. Karenanya, penguatan institusi darurat untuk dilakukan, karena menyangkut organ perekonomian yang vital.
"Karena lembaga keuangan merupakan jantung perekonomian, jika terjadi serangan jantung, seluruh organ tubuh perekonomian bakal terdampak," tuturnya.
Lebih lanjut, ekonom senior ini mempertanyakan, sikap Kementerian Keuangan yang sampai sekarang belum merealisasikan amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 yang seharusnya sudah hadir pada Oktober 2017 tentang Perasuransian.
Dalam Bab XI Perlindungan Polis, Tertanggung atau Perserta, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Kebiasaan Mager Bisa Jadi Beban Ekonomi
-
Jurus Korporasi Besar Jamin Keberlanjutan UMKM Lewat Pinjaman Nol Persen!
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Dorong Pembiayaan Syariah Indonesia, Eximbank dan ICD Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Respon Bahlil Setelah Dedi Mulyadi Cabut 26 Izin Pertambangan di Bogor
-
Buruh IHT Lega, Gempuran PHK Diprediksi Bisa Diredam Lewat Kebijakan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
IHSG Merosot Lagi Hari Ini, Investor Masih Tunggu Pertemuan AS-China
-
Ada Demo Ribut-ribut di Agustus, Menkeu Purbaya Pesimistis Kondisi Ekonomi Kuartal III
-
Bahlil Blak-blakan Hilirisasi Indonesia Beda dari China dan Korea, Ini Penyebabnya