Suara.com - Selain menuntut hak pengembalian dana polis jatuh tempo. Nasabah saving plan asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) meminta penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menghukum terdakwa kasus mega korupsi Jiwasraya dihukum seadil-adilnya.
Salah satu Nasabah Jiwasraya, Machril mengatakan bahwa terdakwa kasus korupsi Jiwasraya sengaja membuat opini bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus Jiwasraya, lantaran uang hasil korupsi tersebut bersumber dari nasabah.
Ia berpendapat, memang uang tersebut bersumber dari nasabah. Namun, uang tersebut sudah diserahkan kepada nasabah Jiwasraya selaku BUMN. Itu artinya sudah menjadi milik negara dan dikuasai oleh negara.
“Terdakwa sengaja membuat opini seolah-olah menyalahgunakan uang nasabah Jiwasraya. Itu berarti ingin menggeser ke dalam ranah perdata. Namun ini uang negara berarti masuk ranah pidana dan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Menurut pendapat ahli hukum. Ini harus adil,” kata Machril ditulis Selasa (16/6/2020).
Oleh karena itu, bagi mereka para nasabah Jiwasraya yang menjadi korban, opini yang dibangun oleh terdakwa di pengadilan tidak ada hubungannya dengan nasabah.
Di mana, nasabah sebagai pemegang polis membuat perjanjian dengan Jiwasraya dalam hal ini perusahaan milik negara sebagai penjamin yang memproteksi nasabah sebagai pemegang polis secara sah menurut hukum.
“Juga diawasi oleh OJK. Dilindungi oleh perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Yang terpenting bagi nasabah Jawasraya, pemerintah secepatnya mengembalikan uang nasabah khususnya nasabah saving plan yang sudah jatuh tempo itu. Sepengetahuannya, pada Maret 2020 lalu, pemerintah sudah membayar kewajiban kepada lebih dari 15.000 nasabah. Hanya saja, yang sudah dikembalikan cuma nasabah tradisional Jiwasraya senilai Rp 470 miliar.
Sebelumnya dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR pada Februari 2020 lalu disebutkan bahwa ada opsi penyelamatan Jiwasraya melalui suntikan PMN senilai Rp 15 triliun untuk membayar polis jatuh tempo dan menyelamatkan Jiwasraya.
Baca Juga: Terungkap! Miliaran Rupiah Duit Korupsi Jiwasraya untuk Main Judi Kasino
“Hampir dua tahun tidak pernah diberikan informasi kapan uang kembali. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini. Kesulitan finansial sangat luar biasa bagi nasabah,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026
-
Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?
-
Manajemen dan Komunitas Gim Digital di Indonesia Mulai Dilirik Investor