Suara.com - Bank BRI bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengadakan kegiatan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, yang diselenggarakan dalam rangka menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara, 1 Juli 2020.
Kemudahan tersebut diberikan bagi para pemohon baru maupun perpanjangan untuk SIM A dan C bagi masyarakat yang memiliki tanggal lahir pada 1 Juli.
“Kami sangat bangga dapat terus berpartisipasi merayakan HUT ke-74 Bhayangkara ini bersama-sama dengan keluarga besar Polri. Gelaran bersama ini tentunya tetap mengedepankan protokol kesehatan selama pandemi ini,” ungkap Agus Noorsanto, Direktur Hubungan Kelembagaan & BUMN Bank BRI.
Syarat bagi pemohon SIM yang dapat mengikuti program tersebut, pemohon lahir pada tanggal 1 Juli, membawa data identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik (bagi pembuatan SIM Baru) dan membawa SIM asli (bagi proses perpanjangan SIM).
Agus menjelaskan, Bank BRI memberikan bantuan untuk pembuatan SIM baru sebesar Rp 120.000, untuk SIM A dan Rp 100.000, untuk SIM C, sedangkan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000, untuk SIM C.
Berita Terkait
-
Geger! Warga Palabuhanratu Syok Polisi Ciduk Bocah Tetangga, Ternyata Prank
-
Hari Bhayangkara: Polisi Prank Pemuda di Sukabumi, Dituduh Curi Sepatu
-
Catatan Minor Kepolisian di HUT Ke-74 Bhayangkara Menurut YLBHI
-
Kelakar Idham Azis di HUT Polri: Goblok Aja Jadi Kapolri, Gimana Pinter
-
Harapan Wapres Ma'ruf Amin di HUT Ke-74 Bhayangkara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat
-
Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah
-
Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah