Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kerap mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait tindakan anggota Polri. Dalam perayaan HUT ke-74 Bhayangkara, YLBHI mencatat segenap permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Persoalan pertama ialah soal penanganan pelaporan dugaan tindak pidana penodaan agama. Dari 38 kasus yang terkait penodaan agama yang dipantau oleh YLBHI sepanjang Januari hingga Mei 2020, 16 kasus telah diselidiki dan 10 kasus telah disidik serta ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian di seluruh Indonesia.
"Namun masuknya perkara ini ke ranah penyelidikan dan penyidikan sangat dipengaruhi oleh desakan massa atau publik sehingga alasan gangguan ketertiban umum masih kerap menjadi alasan penangkapan dan penahanan," demikian YLBHI dalam pesan rilisnya, Rabu (1/7/2020).
Bahkan tidak jarang dari penangkapan dan penahanan tersebut malah berbuntut pada tidak jelasnya perkara. Sehingga yang tampak itu polisi hanya menjadi alat legitimasi desakan massa atau publik semata.
Bahkan menurut YLBHI, pasal yang digunakan untuk memidanakan pelaku malah semakin meluas. Hal itu dibuktikan dengan diberlakukannya pasal-pasal di dalam UU ITE. Padahal sebelumnya penyidik hanya menggunakan Pasal 156a KUHP.
Kemudian YLBHI juga mengungkap keterlibatan polisi dalam konflik lahan dan perampasan tanah. Dari temuan laporan perampasan tanah selama pandemi Covid-19, YLBHI menemukan polisi menjadi salah satu aktor dominan yang terlibat dalam perampasan lahan baik untuk kepentingan modal maupun pemerintah atas nama pembangunan atau kepentingan umum.
"YLBHI menemukan dalam konflik lahan di masa pandemi Covid 19 menunjukkan polisi terlibat dalam lebih dari 75 persen konflik lahan," ujarnya.
Keterlibatan polisi itu dilakukan dalam beberapa tahapan. Pertama, menyediakan personil untuk mengamankan aksi-aksi perampasan lahan di lapangan. Kemudian ketika terjadi perlawanan dari warga, terjadilah proses kriminalisasi rakyat terutama pemilik lahan atau masyarakat sekitar yang memiliki kepentingan langsung terhadap lahan.
Tahap yang ketiga, polisi memfasilitasi impunitas terhadap pelaku perampasan. Pola yang dilakukannya itu ialah menolak dan atau mendiamkan laporan korban, mempermainkan pasal, hingga jika terpaksa harus ada tersangka, maka perkara akan dibatasi pada pelaku lapangan tidak menyentuh otak pelakunya.
Baca Juga: Kelakar Idham Azis di HUT Polri: Goblok Aja Jadi Kapolri, Gimana Pinter
"Dalam laporan ini YLBHI tidak menemukan polisi yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus perampasan lahan pernah diadili menurut hukum," ujarnya.
"Semakin kuat modal atau afiliasi pihak yang dibacking dengan kekuasaan, maka semakin kuat pula aparat membackingnya. Hal ini dapat dilihat dari jumlah sumber daya yang diturunkan, hingga cara dan alat yang digunakan."
Berita Terkait
-
Kelakar Idham Azis di HUT Polri: Goblok Aja Jadi Kapolri, Gimana Pinter
-
Harapan Wapres Ma'ruf Amin di HUT Ke-74 Bhayangkara
-
Jokowi Sapa 6 Kapolres di HUT Polri: Masalah Karhutla Jangan Dilupakan
-
Jokowi: Polri Harus Terus Mereformasi Diri Secara Total
-
Hallo Pak Polisi, Baca Nih Perintah Jokowi Biar Kerja Profesional
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri