Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kerap mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait tindakan anggota Polri. Dalam perayaan HUT ke-74 Bhayangkara, YLBHI mencatat segenap permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Persoalan pertama ialah soal penanganan pelaporan dugaan tindak pidana penodaan agama. Dari 38 kasus yang terkait penodaan agama yang dipantau oleh YLBHI sepanjang Januari hingga Mei 2020, 16 kasus telah diselidiki dan 10 kasus telah disidik serta ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian di seluruh Indonesia.
"Namun masuknya perkara ini ke ranah penyelidikan dan penyidikan sangat dipengaruhi oleh desakan massa atau publik sehingga alasan gangguan ketertiban umum masih kerap menjadi alasan penangkapan dan penahanan," demikian YLBHI dalam pesan rilisnya, Rabu (1/7/2020).
Bahkan tidak jarang dari penangkapan dan penahanan tersebut malah berbuntut pada tidak jelasnya perkara. Sehingga yang tampak itu polisi hanya menjadi alat legitimasi desakan massa atau publik semata.
Bahkan menurut YLBHI, pasal yang digunakan untuk memidanakan pelaku malah semakin meluas. Hal itu dibuktikan dengan diberlakukannya pasal-pasal di dalam UU ITE. Padahal sebelumnya penyidik hanya menggunakan Pasal 156a KUHP.
Kemudian YLBHI juga mengungkap keterlibatan polisi dalam konflik lahan dan perampasan tanah. Dari temuan laporan perampasan tanah selama pandemi Covid-19, YLBHI menemukan polisi menjadi salah satu aktor dominan yang terlibat dalam perampasan lahan baik untuk kepentingan modal maupun pemerintah atas nama pembangunan atau kepentingan umum.
"YLBHI menemukan dalam konflik lahan di masa pandemi Covid 19 menunjukkan polisi terlibat dalam lebih dari 75 persen konflik lahan," ujarnya.
Keterlibatan polisi itu dilakukan dalam beberapa tahapan. Pertama, menyediakan personil untuk mengamankan aksi-aksi perampasan lahan di lapangan. Kemudian ketika terjadi perlawanan dari warga, terjadilah proses kriminalisasi rakyat terutama pemilik lahan atau masyarakat sekitar yang memiliki kepentingan langsung terhadap lahan.
Tahap yang ketiga, polisi memfasilitasi impunitas terhadap pelaku perampasan. Pola yang dilakukannya itu ialah menolak dan atau mendiamkan laporan korban, mempermainkan pasal, hingga jika terpaksa harus ada tersangka, maka perkara akan dibatasi pada pelaku lapangan tidak menyentuh otak pelakunya.
Baca Juga: Kelakar Idham Azis di HUT Polri: Goblok Aja Jadi Kapolri, Gimana Pinter
"Dalam laporan ini YLBHI tidak menemukan polisi yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus perampasan lahan pernah diadili menurut hukum," ujarnya.
"Semakin kuat modal atau afiliasi pihak yang dibacking dengan kekuasaan, maka semakin kuat pula aparat membackingnya. Hal ini dapat dilihat dari jumlah sumber daya yang diturunkan, hingga cara dan alat yang digunakan."
Berita Terkait
-
Kelakar Idham Azis di HUT Polri: Goblok Aja Jadi Kapolri, Gimana Pinter
-
Harapan Wapres Ma'ruf Amin di HUT Ke-74 Bhayangkara
-
Jokowi Sapa 6 Kapolres di HUT Polri: Masalah Karhutla Jangan Dilupakan
-
Jokowi: Polri Harus Terus Mereformasi Diri Secara Total
-
Hallo Pak Polisi, Baca Nih Perintah Jokowi Biar Kerja Profesional
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?