Suara.com - Meski proses hukum kasus PT Asuransi Jiwasraya tengah berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta, anggota Panja Jiwasraya DPR, Benny K Harman tetap mempertanyakan penerapan pasal yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat para tersangka. Sebab, apa yang terjadi dalam kasus Jiwasraya ini perbuatan bisnis.
“Saya sampai saat ini, mohon maaf, saya belum melihat, apa perbuatan yang dituduhkan sebagai korupsi itu. Pasal berapa yang dipakai? Kayak apa begitu?,” tanya Benny saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono ditulis Selasa (7/7/2020).
RDP Panja Jiwasraya DPR RI dengan Kejagung ini sedianya untuk melakukan pendalaman terkait kasus Jiwasraya.
Namun sejumlah anggota Panja Jiwasraya Komisi III DPR justru mempertanyakan penerapan pasal yang dipakai Jaksa dalam kasus Jiwasraya ini. Salah satunya, Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman.
Benny yang juga orang dekat SBY ini menegaskan diskusi atau pendalaman kasus Jiwasraya tidak akan bisa dilakukan jika penerapan pasal yang disangkakan dalam kasus ini tidak jelas.
Sebab menurutnya, apa yang terjadi dalam kasus Jiwasraya ini perbuatan bisnis. Tetapi oleh JPU, dikategorikan tindak pidana korupsi ini.
“Tetapi apa perbuatan yang oleh JPU, kemudian dikategorikan tindak pidana korupsi, ini tidak jelas, sehingga sulit melakukan pendalaman,” ujar Benny yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini.
“Saya kira, kalau ini sudah diketahui, siapa yang terkait disitu, akan jelas semua,” tuturnya.
Lebih lanjut, Politikus Partai Demokrat ini menantang Jampidsus untuk membongkar kasus ini secara terang benderang.
Baca Juga: Dituding Tutupi Kasus Jiwasraya, Bos BPK Laporkan Benny Tjokro
“Perusahaan kah? perorangan kah? Afiliasi langsung atau tidak langsung? Semua harus jelas. Mau nggak ini dibuka segamblang-gamblangnya,” pinta Benny.
Benny yang juga orang dekat SBY ini mengaku, upaya membongkar kasus Jiwasraya secara terang benderang mau tidak mau akan menyentuh banyak pihak. Tetapi demi rasa keadilan publik maka harus dibongkar.
“Dan akan mungkin ada kesan, kita mengintervensi proses peradilan. Saya katakan tidak. Kita kawal itu. Itu wewenang Kejaksaan. Tetapi kita ingin tau, kasusnya. Kalau tidak terbuka maka, kita tidak akan mencapai tujuan dengan pembentukan Panja ini,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026