Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam pengembangan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero).
Ketiga tersangka itu yakni Eks Direktur PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya 1, Fakih Usman.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi Arya Sinulingga merasa tak kaget dengan penetapan tersebut.
Pasalnya, kasus proyek-proyek fiktif merupakan salah satu kasus dari 53 kasus yang harus diselesaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
"Jadi penetapan tersangka ini bukan sesuatu yang mengejutkan kita karena dari proses yang kita lihat emang sudah mengarah ke sana," ujar Arya kepada Wartawan, Jumat (24/7/2020).
Dalam hal ini, Arya mendukung pihak KPK dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut.
"Kita mendukung support penuh kepada KPK untuk menuntaskan persoalan ini dan kasus ini," ucap Arya.
Untuk diketahui, penetapan ketiga tersangka itu hasil dari pengembangan dua tersangka sebelumnya yakni Fathor Rachman Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 – 2013 dan Kepala Bagian Keuangan Yuly Ariandi Siregar, dan Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 – 2014 Risiko.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi telah berstatus tersangka sejak 17 Desember 2018. Namun, baru dilakukan penahanan oleh KPK hari ini.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Tersangka Proyek Fiktif
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek fiktif mencapai ratusan miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru