Suara.com - Harga emas hari ini, Jumat (7/8/2020) naik lagi dari harga kemarin, Kamis (6/8).
Menyadur dari laman resmi Pegadaian, emas cetakan Antam dihargai Rp 577.000 untuk ukuran 0,5 gram. Jika menggunakan satuan ukuran yang sama, harga yang dipatok untuk emas cetakan Antam Retro adalah Rp 513.000, emas cetakan Antam Batik Rp 635.000, dan emas cetakan UBS Rp 567.000.
Sementara itu, emas cetakan Antam dengan ukuran 1,0 gram dibanderol harga Rp 1.083.000. Sedangkan emas cetakan Antam Retro dihargai Rp 1.024.000. Begitu juga dengan emas cetakan UBS yang tidak terlalu jauh perbedaannya, yakni Rp 1.072.000. Ketiganya jauh lebih murah dibandingkan emas cetakan Antam Batik yang mencapai harga Rp 1.220.000.
Harga emas antam ukuran 100 gram di Pegadaian dihargai Rp 104.648.000. Sementara emas cetakan UBS dengan bobot 1000 gram dihargai 1.012.936.000. Hari ini tersedia emas antam ukuran 1000 gram yang dihargai Rp 1.020.176.000.
Jika Anda ingin menjual emas antam, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan penjualan emas (buyback). Menyadur dari laman Logam Mulia, selama kemasan masih ada dan tidak rusak, 1 gramnya akan dikenai harga Rp 964.000. Naik sebanyak Rp 11.000.
Seluruh pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP. Hal ini sesuai dengan PMK No.34/PMK.10/2017. Jadi, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Adapun harga emas antam di Logam Mulia adalah sebagai berikut:
Emas batangan 0,5 gram Rp 562.500
Emas batangan 1 gram Rp 1.065.000
Emas batangan 2 gram Rp 2.070.000
Emas batangan 3 gram Rp 3.080.000
Emas batangan 5 gram Rp 5.105.000
Emas batangan 10 gram Rp 10.145.000
Emas batangan 25 gram Rp 25.237.000
Emas batangan 50 gram Rp 50.395.000
Emas batangan 100 gram Rp 100.712.000
Emas batangan 250 gram Rp 251.515.000
Emas batangan 500 gram Rp 502.820.000
Emas batangan 1000 gram Rp 1.005.600.000
Itulah harga emas hari ini Jumat, 7 Agustus 2020
Baca Juga: Harga Emas Dunia Terus Berkilau ke Level Tertingginya
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
Terkini
-
Gaji Anggota DPR Dipotong, Menteri dan Stafsus Tak Terima Gaji: Cara Pakistan Atas Krisis Energi
-
Pertamina Sebut Dua Kapalnya Masih Terjebak di Selat Hormuz, Gimana Kondisinya?
-
Pengemudi Ojol Bersyukur Besaran BHR Naik dari Tahun Lalu
-
37 Bandara InJourney Beroperasi 24 Jam Selama Mudik
-
Pemerintah Mulai Bangkitkan Bisnis UMKM Pascabanjir Aceh
-
Gegara Perang, Zulhas Klaim RI Kebanjiran Order Pupuk Urea dari Negara Lain
-
Jelang Mudik, Brantas Abipraya Tuntaskan Proyek JLS Lot 3 Serang-Sumbersih di Blitar
-
Sahur Jadi Waktu Primetime Belanja Online Warga RI
-
Purbaya Curhat Dimaki Warga TikTok Imbas Rupiah Anjlok
-
Strategi Garuda Indonesia Genjot Penjualan Tiket