Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membenarkan pegawainya yang tertangkap karena membawa sabu di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Pegawai tersebut tertangkap membawa sabu seberat 3.090 gram pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 13.00 WIB.
"Kami sampaikan bahwa salah satu orang yang ditangkap tersebut adalah benar Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).
Kendati demikian, Adita menyangkal, bahwa ditangkapnya yang bersangkutan saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat, bukan dalam rangka penugasan kedinasan resmi.
"Walaupun saat ditangkap, yang bersangkutan menggunakan Seragam atau Pakaian Dinas Harian (PDH)," ucap Adita.
Dalam hal ini, tutur Adita, Kemenhub juga merasa kecewa dengan penangkapan ini. Kemenhub juga menyerahkan kasus ini ke pihak yang berwajib.
"Semoga kejadian ini memberikan pelajaran berharga dan supaya tidak ada lagi kasus-kasus serupa," tutup Adita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025