Suara.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, bernama Iwan Fales akhirnya dibekuk polisi.
Kini pria berusia 33 tahun ini harus merasakan dinginnya menginap di balik jeruji besi Mapolres Musi Rawas Utara pada Sabtu (22/8/2020).
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Adi Witanto mengatakan selain tersangka Iwan Fales, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 15 paket sabu seberat 25,80 gram dan ekstasi sebanyak 35 butir.
“Kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan, satu unit HP merek Nokia yang dipakai untuk komunikasi jual narkoba, dan tas Hello Kity,” ujar Adi melalui pesan singkat pada Sabtu (22/8/2020).
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah karena tersangka Iwan kerap melakukan transaksi barang haram tersebut di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Dari sana, kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka Iwan di rumahnya,” kata dia.
Sementara semua barang bukti milik tersangka Iwan tersebut ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan di rumahnya.
“Barang bukti (sabu dan ekstasi) kita temukan di dalam kamar tersangka Iwan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya itu,” tutur dia.
Dalam kasus tersebut, tersangka Iwan teracam dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara paling lama seumur hidup.
Baca Juga: Suka Mabuk Sabu dan Sewa PSK, Oknum PNS Nekat Jadi Jambret
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Demi Sabu, Kaucok Pegangi Tangan Istri agar Bisa Disetubuhi Temannya
-
Suka Mabuk Sabu dan Sewa PSK, Oknum PNS Nekat Jadi Jambret
-
Kebagian Isap Sabu Sedikit, Motif Ichlas Bunuh Rekan saat Main di Warnet
-
Nasib Tragis Istri yang Bantu Suami Jualan Sabu dari Sel, Jangan Ditiru!
-
Jualan Sabu Modus Dikubur di Gang, Taktik Istri Bantu Suami di Penjara
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru