Suara.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, bernama Iwan Fales akhirnya dibekuk polisi.
Kini pria berusia 33 tahun ini harus merasakan dinginnya menginap di balik jeruji besi Mapolres Musi Rawas Utara pada Sabtu (22/8/2020).
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Adi Witanto mengatakan selain tersangka Iwan Fales, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 15 paket sabu seberat 25,80 gram dan ekstasi sebanyak 35 butir.
“Kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan, satu unit HP merek Nokia yang dipakai untuk komunikasi jual narkoba, dan tas Hello Kity,” ujar Adi melalui pesan singkat pada Sabtu (22/8/2020).
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah karena tersangka Iwan kerap melakukan transaksi barang haram tersebut di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Dari sana, kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka Iwan di rumahnya,” kata dia.
Sementara semua barang bukti milik tersangka Iwan tersebut ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan di rumahnya.
“Barang bukti (sabu dan ekstasi) kita temukan di dalam kamar tersangka Iwan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya itu,” tutur dia.
Dalam kasus tersebut, tersangka Iwan teracam dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara paling lama seumur hidup.
Baca Juga: Suka Mabuk Sabu dan Sewa PSK, Oknum PNS Nekat Jadi Jambret
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Demi Sabu, Kaucok Pegangi Tangan Istri agar Bisa Disetubuhi Temannya
-
Suka Mabuk Sabu dan Sewa PSK, Oknum PNS Nekat Jadi Jambret
-
Kebagian Isap Sabu Sedikit, Motif Ichlas Bunuh Rekan saat Main di Warnet
-
Nasib Tragis Istri yang Bantu Suami Jualan Sabu dari Sel, Jangan Ditiru!
-
Jualan Sabu Modus Dikubur di Gang, Taktik Istri Bantu Suami di Penjara
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng