Suara.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, bernama Iwan Fales akhirnya dibekuk polisi.
Kini pria berusia 33 tahun ini harus merasakan dinginnya menginap di balik jeruji besi Mapolres Musi Rawas Utara pada Sabtu (22/8/2020).
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Adi Witanto mengatakan selain tersangka Iwan Fales, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 15 paket sabu seberat 25,80 gram dan ekstasi sebanyak 35 butir.
“Kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan, satu unit HP merek Nokia yang dipakai untuk komunikasi jual narkoba, dan tas Hello Kity,” ujar Adi melalui pesan singkat pada Sabtu (22/8/2020).
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah karena tersangka Iwan kerap melakukan transaksi barang haram tersebut di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Dari sana, kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka Iwan di rumahnya,” kata dia.
Sementara semua barang bukti milik tersangka Iwan tersebut ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan di rumahnya.
“Barang bukti (sabu dan ekstasi) kita temukan di dalam kamar tersangka Iwan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya itu,” tutur dia.
Dalam kasus tersebut, tersangka Iwan teracam dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara paling lama seumur hidup.
Baca Juga: Suka Mabuk Sabu dan Sewa PSK, Oknum PNS Nekat Jadi Jambret
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Demi Sabu, Kaucok Pegangi Tangan Istri agar Bisa Disetubuhi Temannya
-
Suka Mabuk Sabu dan Sewa PSK, Oknum PNS Nekat Jadi Jambret
-
Kebagian Isap Sabu Sedikit, Motif Ichlas Bunuh Rekan saat Main di Warnet
-
Nasib Tragis Istri yang Bantu Suami Jualan Sabu dari Sel, Jangan Ditiru!
-
Jualan Sabu Modus Dikubur di Gang, Taktik Istri Bantu Suami di Penjara
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi