Suara.com - Pemerintah mencatat selama kurung waktu 4 tahun atau dari 2015 sampai 2019 telah menerima hasil dividen sebesar Rp378 triliun dari Penyertaan Modal Negara kepada sejumlah BUMN.
"Dari 2015 hingga 2019 dividen yang dihasilkan dari pemberian PMN sebesar Rp378 triliun," kata Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Meirijal Nur dalam konfrensi pers secara virtual, Jumat (20/11/2020).
Meirijal mengungkapkan tidak semua pemberian PMN yang diberikan manfaatnya hanya berupa dividen saja, tetapi ada manfaat ekonomi lain yang tidak bisa dijumlahkan.
"Tentunya manfaat tidak hanya dalam bentuk dividen saja, tapi ada manfaat ekonomi lain yang tidak bisa dikuantifikasi," kata dia.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan manfaat lainnya yakni berupa dampak non tunai, seperti peningkatan Produk Domestik Regional Bruto suatu daerah hingga penciptaan lapangan kerja yang berpotensi meningkatkan penerimaan pajak pemerintah.
"Seperti misalnya peningkatan produk domestik regional bruto yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," kata dia.
Tag
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Ambang Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Perlu Dinaikkan, Obati Daya Beli Menurun
-
Saldo DANA Kaget: Tersedia 3 Link, Berkesempatan dapat Rp249 Ribu Akhir Pekan Ini!
-
Sesalkan Penjarahan ke Rumah Sri Mulyani, Celios: Pengawalan Rumah Menkeu Harusnya Setara Wapres
-
Asosiasi Logistik Mengeluhkan Tarif Tol JTCC Terlalu Mahal
-
6 Tips Menanam Stroberi di Dalam Rumah, Hasil Buah Tetap Manis dan Segar
-
Tanaman Sukulen di Rumah Lesu atau Mati? Kenali 5 Kesalahan Umum Merawat Tanaman Ini
-
Masuk Pasar Kripto Indonesia, EDENA Token Resmi Melantai di Indodax
-
Jumlah Tabungan Ideal Untuk Usia 30 Tahun, 40 Tahun, dan 50 Tahun
-
10 Negara Ini Punya Tempat Tinggal Nyaman di Dunia, Ada Indonesia?