Suara.com - IKEA Suplly AG digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, hal tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) yang dikutip Kamis (7/1/2021). Dalam gugatan tersebut IKEA Suplly AG diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tak tanggung-tanggung, PT ALN menggugat IKEA Suplly AG sebesar Rp 543 miliar yang terdiri dari gugatan materi Rp 43 miliar dan immaterial sebesar Rp 500 miliar.
Berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan tersebut bernomor 1170/Pdt.G/2020/PN.Tng.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Perkara 1170 / Pdt.G/2020 dengan penggugat PT Agri Lestari Nusantara dan Tergugat PT IKEA," kata Arif saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, acara persidangan hari Selasa tertanggal 5 Januari 2020 untuk penggilan tergugat, karena pada persidangan sebelumnya Tergugat belum hadir.
PN Tangerang menggelar sidang lanjutan pada Selasa 5 Januari 2021 lalu dengan memanggil pihak IKEA Suplly AG sebagai tergugat.
Berdasarkan informasi, dalam sidang perdana di pengadilan negeri Tangerang terungkap IKEA Suplly AG merupakan perusahaan asing yang berdomisili di Swiss dengan alamat perwakilannya di Tangerang Jakarta.
Baca Juga: Lolos Sertifikasi MUI, Makan Swedish Meatball di IKEA Dijamin Halal
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter