Suara.com - IKEA Suplly AG digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, hal tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) yang dikutip Kamis (7/1/2021). Dalam gugatan tersebut IKEA Suplly AG diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tak tanggung-tanggung, PT ALN menggugat IKEA Suplly AG sebesar Rp 543 miliar yang terdiri dari gugatan materi Rp 43 miliar dan immaterial sebesar Rp 500 miliar.
Berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan tersebut bernomor 1170/Pdt.G/2020/PN.Tng.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Perkara 1170 / Pdt.G/2020 dengan penggugat PT Agri Lestari Nusantara dan Tergugat PT IKEA," kata Arif saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, acara persidangan hari Selasa tertanggal 5 Januari 2020 untuk penggilan tergugat, karena pada persidangan sebelumnya Tergugat belum hadir.
PN Tangerang menggelar sidang lanjutan pada Selasa 5 Januari 2021 lalu dengan memanggil pihak IKEA Suplly AG sebagai tergugat.
Berdasarkan informasi, dalam sidang perdana di pengadilan negeri Tangerang terungkap IKEA Suplly AG merupakan perusahaan asing yang berdomisili di Swiss dengan alamat perwakilannya di Tangerang Jakarta.
Baca Juga: Lolos Sertifikasi MUI, Makan Swedish Meatball di IKEA Dijamin Halal
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
-
Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global
-
Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga
-
Kabar Tokopedia PHK Ribuan Karyawan, GOTO Bilang Begini
-
Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026
-
Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi
-
Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax