Suara.com - Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
Detil insentif yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
A. Insentif PPh Pasal 21
1. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
2. Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
3. Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
B. Insentif Pajak UMKM
1. Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.
Baca Juga: Update 3 Februari: 1.111.671 Warga Indonesia Positif Covid, 30.770 Wafat
Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
2. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
C. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
1. Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
2. Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.
D. Insentif PPh Pasal 22 Impor
Berita Terkait
-
Covid-19: Perempuan Sebagai Garda Depan Keluarga dalam Mencegah Hoaks
-
Sembuh dari Covid-19, Penyakit Autoimun Wanita Ini Justru Kembali Aktif
-
Update 3 Februari: 1.111.671 Warga Indonesia Positif Covid, 30.770 Wafat
-
Insentif Nakes Dipotong saat Covid-19 Indonesia Makin Meroket
-
Krisis Vaksin, Jepang Khawatir BioNTech Tak Sanggupi Perjanjian
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Potensi Ekonomi Sektor Obat dan Makanan Tembus Rp6 Ribu T
-
Ojol dan Kurir Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, Ini Ketentuannya
-
Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?
-
Jadwal Pembagian Dividen AVIA, Tembus Rp 600 Miliar untuk Pemegang Saham
-
BRI Peduli dan YBM BRILian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir Sukabumi
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
-
Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,5 Persen
-
Produsen Vaksin Global Bakal Gunakan AI Demi Hadapi Pandemi Berikutnya
-
Suara dari Timur: Mengenang Ajoeba Wartabone dan Api Persatuan Indonesia