Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang Trihatmodjo atau Bambang Soeharto terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait pencekalan Bambang agar tak keluar negeri akibat belum membayar utangnya kepada negara.
Dengan putusan PTPN ini, Kementerian Keuangan RI sah secara hukum untuk mencekal Bambang Soeharto bepergian keluar negeri sebelum melunasi utangnya ke negara.
"Dengan putusan sidang, maka pencegahan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri sah," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Puspa Rahayu saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/3/2021).
Putra mantan Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo tengah menjadi sorotan. Pasalnya, dirinya menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dicekal tak boleh ke luar negeri.
Usut punya usut pencekalan ini imbas utang piutang yang belum dibereskan Bambang Trihatmodjo kepada negara terkait penyelenggaraan Sea Games Tahun 1997.
Mengutip djkn.kemenkeu.go.id, pengurusan piutang negara yang dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasarkan Undang-Undang No 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara merupakan upaya Pemerintah R.I. untuk melakukan pengamanan keuangan Negara.
Panitia tersebut beranggotakan unsur-unsur dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah yang diketuai oleh unsur Kementerian Keuangan RI.
Dengan putusan ini pula, lanjut Puspa, Kementerian Keuangan akan terus menagih utang yang dimiliki Bambang Trihatmodjo tersebut kepada negara.
"Karena masa pencegahan sudah berakhir, tentunya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN," katanya.
Baca Juga: Profil Bambang Trihatmodjo, Suami Mayangsari dan Putra Soeharto
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, instansi pemerintah diwajibkan menyerahkan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya.
Berita Terkait
-
Profil Bambang Trihatmodjo, Suami Mayangsari dan Putra Soeharto
-
Sifat Asli Bambang Trihatmodjo Dibongkar Anak, So Sweet Banget!
-
Mayangsari Bikin Heboh saat Pamer Cemilan Sore, Panen Pujian
-
Mayangsari Bereaksi Usai Anaknya Disebut Tak Diakui Keluarga Soeharto
-
Kasus Utang Bambang Soeharto ke Negara Sudah Sampai Mana?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
3 Fakta Pertemuan Xi Jinping-Trump: China dan AS 'Mesra', Perang Dagang Berakhir Damai?
-
Pertamina Buka Posko di Jatim: Ini Tata Cara Klaim Biaya Perbaikan Mesin
-
Sidak SPBU di Jatim, Bahlil Tindak Tegas Pertamina, Jika Benar Distribusikan BBM Tak Layak Edar!
-
Pertalite Dikeluhkan di Jatim, Pertamina Investigas BBM yang Disuplai Terminal Tuban dan Surabaya
-
Kinerja Keuangan BRI Kokoh, CASA Naik dan Likuiditas Terjaga Hingga Q3 2025
-
Tinjau SPBU di Jatim, Kementerian ESDM Lakukan Uji Sampel BBM: Hasilnya Tidak Ada Kandungan Air
-
BRI Cetak Laba Rp41,2 Triliun, Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi Kerakyatan
-
Lewat "Kapal Literasi Moh. Hatta", Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia
-
Innovillage 2025 Dorong Mahasiswa Indonesia Hadirkan Inovasi Digital Berdampak Sosial
-
TPG Triwulan 3 Sudah Masuk Rekening: Cek Jadwal Pencairan Sesuai SKTP dan Info GTK