Suara.com - Putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kementerian Keuangan karena memiliki utang kepada negara.
Utang tersebut perihal perhelatan SEA Games pada 1997, lantas sudah jauh mana perkembangan kasus ini?
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut sudah masuk ranah hukum dan pihak menyerahkan masalah ini kepada pengadilan.
"Kita akan ikuti semua proses di pengadilan, itu yang suatu proses yang baik supaya kita juga bisa mendapatkan kepastian," kata Isa dalam konfrensi pers yang dilakukan secara virtual, Jumat (20/11/2020).
Meski begitu, ternyata Isa enggan blak-blakan soal jumlah utang yang dimiliki Bambang Trihatmodjo kepada negara tersebut. Menurut dia itu adalah rahasia negara.
"Saya enggak bisa bicara detail mengenai piutangnya, mengenai pihak yang terutang kepada negara," katanya.
Putra mantan Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo tengah menjadi sorotan, pasalnya dirinya menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dicekal tak boleh ke luar negeri.
Usut punya usut pencekalan ini adalah soal utang piutang yang belum dibereskan Bambang Trihatmodjo kepada negara terkait penyelenggaraan Sea Games Tahun 1997.
Mengutip djkn.kemenkeu.go.id pengurusan piutang negara yang dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasarkan Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara merupakan upaya Pemerintah RI untuk melakukan pengamanan keuangan Negara.
Baca Juga: Nyanyi Lagi, Mayangsari Dapat Izin Bambang Trihatmodjo?
Panitia tersebut beranggotakan unsur-unsur dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah yang diketuai oleh unsur Departemen Keuangan R.I.
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, instansi pemerintah diwajibkan menyerahkan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya.
Tatacara Penagihan
Prinsip pertama yang dianut dalam pengurusan piutang negara adalah due process of law, yang bermakna, debitor dipanggil untuk diberi kesempatan menyampaikan bukti terkait dengan utangnya dan cara penyelesaiannya.
Apabila debitor sepakat mengenai jumlah utang dan cara penyelesaiannya (mengangsur atau membayar sekaligus), maka dibuat Pernyataan Bersama (PB). Jika PB tidak dapat dibuat karena alasan yang sah, maka DJKN/PUPN menerbitkan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN).
Apabila debitor tidak mampu melunasi, ditawarkan alternatif penyelesaian lain seperti:
- Debitor diberi kesempatan menjual sendiri barang jaminan;
- Penjamin hutang diberi kesempatan melakukan penebusan;
- Kemungkinan diberi fasilitas restrukturisasi oleh Penyerah Piutang, setelah pengurusan piutang ditarik dari PUPN terlebih dahulu.
- Selain pendekatan non-eksekusi, PUPN/DJKN memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan sekaligus dengan Surat Paksa, Penyitaan, dan Pelelangan Barang Jaminan.
Kewenangan lain yang dimiliki PUPN/DJKN dalam penagihan piutang negara yaitu melalui:
Pencegahan bepergian ke luar negeri dan juga pemblokiran harta kekayaan lain, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening di bank; serta Paksa Badan.
Berita Terkait
-
Nyanyi Lagi, Mayangsari Dapat Izin Bambang Trihatmodjo?
-
Bukan karena Uang Alasan Mayangsari Balik ke Musik, Tapi...
-
Soal Utang Bambang Triatmodjo ke Negara, Mayangsari Anggap Suami Korban
-
7 Tahun Vakum, Mayangsari Rilis Single Baru
-
Vakum Lama, Mayangsari Kembali Rilis Lagu Didukung Bambang Trihatmodjo
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
Terkini
-
KAI Sanggupi Bangun Trans Sumatera Railway dari Bakauheni ke Banda Aceh, Setelah Itu Kalimantan?
-
Optimistis Program Prabowo Berlanjut, PIRA Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga Cakung
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
HNW Sebut Pramono Punya 'Jalur Tol' Puan Maharani untuk Cairkan DBH Jakarta
-
Pernikahan Arwah: Setting Lokasi dan Tradisi Otentik dengan Nuansa Brutal
-
350 Ribu Guru TK Mengadu ke Dasco, Minta Diangkat Jadi PPPK
-
Kolaborasi Eka Hospital, Sinar Mas Land & Hyundai Hadirkan Healthcare on The Move di GIIAS 2026
-
Korban Jiwa Gempa Bumi Jepang Tembus 30 Orang Tewas, Ribuan Warga Mengungsi
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
Ada Apa? Kakortas Tipidkor Mendadak Sambangi Kejagung Pas Pemeriksaan Tan Kian dan Ferry Boboho