Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pada 31 Maret 2021 dan telah diundangkan pada 1 April 2021.
PMK ini merupakan pengganti PMK sebelumnya yakni PMK 60/PMK.08/2017. Penerbitan PMK ini bertujuan untuk mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN.
Selain itu, PMK ini berisi peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021) pada tanggal 2 Februari 2021, sebagai turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mengutip keterangan pers Kementerian Keuangan, Senin (5/4/2021) beberapa perubahan pengaturan dalam PMK 30/PMK.08/2021 dibandingkan dengan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 60/PMK.08/2017, antara lain, pertama adalah ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah, yang diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.
Keterlibatan BUPI sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan ditujukan agar proses dukungan Pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum, serta adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya.
Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan Badan Usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh Pemerintah.
Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui skema pengaturan mengenai pemberian jaminan pemerintah, dengan cara pertama, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri.
Kedua, pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI dan ketiga pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.
Dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak pemrosesan usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp 17 Triliun untuk Pasang Internet di Pelosok
Penerbitan PMK ini diharapkan akan dapat lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN, dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN.
Selain itu, penerbitan PMK ini diharapkan semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi, atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan PSN melalui kerjasama yang saling menguntungkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Laporan Terbaru IMF: Ekonomi RI Tumbuh Berat Tahun Ini
-
Kartini di Industri Berat: Reni Wulandari, Srikandi Pertama yang Pimpin Operasi SIG
-
Prudential Syariah Klaim Lindungi 300 Ribu Keluarga di RI
-
BRICS Borong Emas, Sinyal Bahaya bagi Dominasi Dolar AS
-
Dana Kelola Reksa Dana Makin Tumbuh, OJK Bidik Gen Z Investasi dari Rp10 Ribu
-
Perang Terus Berlangsung, Wall Street Kembali Merosot
-
Saham BULL Masuk Rekomendasi saat IHSG Terancam Koreksi Hari Ini
-
MSCI Masih 'Gembok' Saham Indonesia di Indeks Global, Ancaman Downgrade Masih Menghantui?
-
Xi Jinping: Selat Hormuz Harus Dibuka!
-
Melalui FLDP 2026, TelkomGroup Perkuat Pengembangan Kepemimpinan Strategis