Suara.com - Sidang kasus gugatan Fara Luwia, pendiri PT Lumbung Padi Indonesia, terhadap dua anak usaha Wilmar Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berlangsung mengecewakan.
Pasalnya, pihak tergugat I PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), tergugat II PT Natura Wahana Gemilang (NWG) dan PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) selaku turut tergugat, gagal menghadirkan decision maker (prinsipal) masing-masing yakni Wilmar Group, selaku induk usaha mereka. Akibatnya, proses mediasi yang menjadi agenda utama persidangan menjadi terhambat.
Sebagaimana jadwal persidangan, pada Kamis (29/4/2021) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan Fara Luwia terhadap PT SNI, PT NWG dan PT LPI terkait pengambilalihan saham secara tidak sah dan melawan hukum.
Dalam proses persidangan tersebut, setelah pemeriksaan dokumen selesai dilakukan, Majelis Hakim mempersilahkan para pihak untuk masuk ke agenda sidang berikutnya yakni mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Namun demikian, proses mediasi terganjal lantaran Wilmar Group selaku prinsipal dari para tergugat tidak dapat dihadirkan di persidangan, sedangkan kuasa hukum pihak PT SNI dan PT NWG tidak mampu mengambil keputusan apapun dalam proses mediasi.
"Terus terang harus kami sampaikan bahwa pihak tergugat tidak menghargai proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena pihak PT SNI dan PT NWG tidak dapat menghadirkan decision maker (principal) mereka yakni, Wilmar Group. Padahal dari pihak kami sudah menghadirkan decision maker (principal) yakni Ibu Fara Luwia langsung di ruang persidangan, terlebih lagi gugatan kami sudah terdaftar sejak tanggal 26 Maret 2021, seharusnya dari pihak Wilmar Group sudah mengetahui adanya gugatan yang kami ajukan, akan tetapi pada hari ini pihak Wilmar Group tidak juga hadir menurut kuasa hukum mereka," kata Kuasa Hukum Fara Luwia, Melky Pranata Koedoeboen ditulis Jumat (30/4/2021)
Menurut Melky, apabila Wilmar Group selaku decision maker (principal) dapat dihadirkan di persidangan, sejatinya proses mediasi dapat berlangsung dengan lancar.
"Menurut hemat kami, para tergugat juga terkesan buying time dan tidak memiliki iktikad baik. Sebab, sidang perdana kasus ini sejatinya sudah dimulai dari tanggal 22 April 2021. Akan tetapi, ketika itu Kuasa Hukum pihak SNI dan NWG tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen sidang dan lebih parahnya lagi untuk perusahaan sekelas Wilmar Group ternyata baru menunjuk Kuasa Hukum 30 menit sebelum persidangan pertama dimulai," ujarnya.
Seperti diketahui, SNI dan NWG digugat oleh Fara Luwia serta Farma International Pte. Ltd. terkait kasus dugaan pengambilalihan saham PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) secara tidak sah dan melawan hukum melalui modus manipulasi penciptaan utang.
Baca Juga: Perusahaan Tidak Bayar THR, Disnaker Lampung Utamakan Mediasi dari Sanksi
Melky memaparkan kasus tersebut bermula ketika pada 2017 PT LPI mengalami kesulitan membayar utang kepada sejumlah kreditur yakni Maybank, Mattsteph Holding, Emerging Asia Capital Partners (EACP) dan TAEL Group. Keseluruhan nilai utang tersebut mencapai sekitar Rp286,8 miliar.
Dalam situasi tersebut, Darwin Indigo yang merupakan Country Head Wilmar International Ltd untuk Indonesia, menawarkan kerja sama bisnis kepada Fara Luwia dalam rangka pengembangan usaha sekaligus membantu menyelesaikan utang-utang tadi.
Namun, lanjutnya, setelah kerja sama disepakati, pada kenyataannya selama proses uji tuntas hukum (due diligence) dan audit keuangan terhadap PT LPI, Fara Luwia tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diberikan informasi apapun. Belakangan baru diketahui bahwa utang-utang yang diciptakan tersebut bertujuan untuk mengambil alih 100 persen saham PT LPI dan Fara Luwia harus terdepak dari perusahaan.
Menurut dia, iktikad tidak baik juga terindikasi dari nilai valuasi 100 persen saham PT LPI yang tidak sesuai fakta, di mana tergugat menawarkan valuasi hanya sekitar Rp214,61 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dari pada hasil valuasi yang dilakukan oleh KJPP Areyanti Junita yang menyebut nilai pasar aset PT. LPI mencapai Rp280,21 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
-
Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?
-
Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026
-
Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week