Suara.com - Wilmar meluncurkan Kebijakan Perlindungan Anak atau Child Protection Policy. Kebijakan baru ini menjadi yang pertama di industri kelapa sawit yang secara eksplisit akan meluas ke pemasok dan kontraktor.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak yang tinggal di perkebunan kelapa sawit, di mana orang tua mereka bekerja.
MP Tumanggor, Komisaris Wilmar Group Indonesia mengatakan kebijakan baru ini dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak dan berusaha melindungi semua anak di dalam operasi Wilmar serta layanan terkait.
"Wilmar tidak mentolerir pekerja anak dalam situasi apapun. Namun, anak-anak yang ada di komunitas perkebunan kami merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan mereka dilindungi. Ini adalah komitmen yang besar, tapi ini menjadi sesuatu yang benar-benar kami yakini,” kata MP Tumanggor di Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Ditempat yang sama, Komisioner Trafficking dan Eksploitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah menyambut baik langkah perusahaan untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
KPAI memberi apresiasi pada upaya perusahaan kategori pekerjaan berat, seperti industri perkebunan dan lainnya, mengeluarkan regulasi tak mempekerjakan anak-anak. Semisal program Child Protection Policy yang digagas Wilmar Global, dimana perusahaan itu tidak menerima Crude Palm Oil dari perkebunan yang mempekerjakan anak-anak.
"Saya kira positif dong kalau anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam produksi CPO. Tapi itu tetap harus diawasi, harus dipantau," katanya.
KPAI juga berharap perusahaan-perusahaan konsisten tak mempekerjakan anak di bawah umur. Menurutnya, saat ini banyak anak-anak yang masuk pada kategori pekerjaan berat.
Lebih lanjut, Tumanggor menjelaskan, Wilmar berkomitmen untuk memastikan hak dan perlindungan anak di bawah usia 18 (sebagaimana ditetapkan oleh Konvensi PBB mengenai hak-hak anak).
Baca Juga: DPR Kritik Seharusnya Indonesia Bisa Atur Pasar Sawit Dunia
Kebijakan Perlindungan Anak Wilmar juga mengadopsi definisi pekerja anak seperti yang tertera pada Konvensi International Labour Organization No. 182 mengenai Bentuk-bentuk Perkerjaan Terburuk untuk Anak dan Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum pada 1973.
"Semua pegawai Wilmar bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan ini diterapkan setiap saat, termasuk kepatuhan oleh pemasok dan kontraktor. " ujarnya.
Wilmar juga berkomitmen untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan anak-anak dalam operasi, kegiatan, dan keputusan perusahaan, termasuk kebijakan manajemen yang terkait dengan orangtua yang bekerja, dan semua wilayah di bawah manajemen secara langsung. Serta memastikan bahwa semua lapangan pekerjaan yang dijalankan secara langsung oleh Wilmar mematuhi Pasal Tanpa Pekerja Anak.
“Dengan cepat dan tepat, kami berkomitmen untuk merespons semua bentuk eksploitasi anak dan penyiksaan anak ketika hal tersebut dilaporkan kepada kami. Dan, kami akan memastikan bahwa hanya orang berkualifikasi dan layak yang telah dilatih mengenai Kebijakan Perlindungan Anak yang akan ditugaskan pada posisi-posisi di mana mereka menjalankan kontak langsung dengan anak-anak sebagai bagian dari pekerjaan mereka,” katanya.
Di luar kebijakan tersebut, Wilmar juga telah memulai Program Redevelopment Sekolah untuk memastikan bahwa anak-anak karyawan dan juga di masyarakat pedesaan tempat perusahaan beroperasi memiliki akses gratis terhadap pendidikan berkualitas.
Kebijakan tersebut akan berlaku di seluruh operasi global Wilmar, termasuk usaha patungan, pemasok, dan kontraktor pihak ketiga.
Berita Terkait
-
DPR Kritik Seharusnya Indonesia Bisa Atur Pasar Sawit Dunia
-
Jokowi Kecam Diskriminasi Kelapa Sawit Indonesia di Eropa
-
Polda Metro Sebut Orang Tua yang Pekerjakan Anak Bisa Dipidana
-
Produksi Kelapa Sawit Indonesia Rendah, Ini Perintah Jokowi
-
Membicarakan Sawit dan Komoditas Indonesia di Forum Bisnis Paris
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok