Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diwajiban kepada pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk menyediakan jalur pengaduan dan penyelesaian pengaduan kerugian konsumen.
Begitu besar peran konsumen dalam ekonomi nasional hal ini ditunjukan data statistik yang memperlihatkan konsumsi rumah tangga memiliki andil 50% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang artinya sebagian besar belanja yang terhitung dalam suatu periode dihitung dari transaksi perdagangan dari konsumen akhir.
Berdasarkan hal itu, untuk terus mendukung peran besar konsumen Indonesia ini, maka Kementerian Perdagangan sejak tahun 2013 telah melakukan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkornas). Harkornas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tanggal 20 April, yang merupakan tanggal disahkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Tiap tahun, penyelenggaraan peringatan Harkornas ditujukan sebagai sarana sosialisasi masif hak konsumen, dengan melibatkan semua stakeholders, dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan asosiasi konsumen.
Tahun ini, peringatan Harkornas dilaksanakan melalui promosi perlindungan konsumen nasional yang disampaikan oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Perdagangan, Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, gubernur dan influencer muda, di beberapa media televisi, pada 17 – 21 April 2021. Penyelenggaran talkshow radio, kegiatan virtual run and ride, serta puncaknya akan diselenggarakan pada 7 Juli 2021.
Kementerian Perdagangan dan seluruh kementerian dan lembaga terkait terus melakukan sosialisasi hak konsumen dan memfasilitas penyelesaian kerugian konsumen, melalui penyediaan fasilitas pengaduan konsumen. Konsumen diharapkan dapat selalu berperan dalam peningkatan transaksi perdagangan dalam negeri, dan menjadi elemen terbesar dalam pemulihan ekonomi nasional seperti tema Harkornas 2021.
Jayalah konsumen raja bangsa, raja ekonomi nasional.
Berita Terkait
-
Kebijakan PPnBM Turut Mengubah Perilaku Konsumen dan Dealer Mobil Bekas
-
Tarif Transaksi ATM Link Naik, Konsumen Protes Keras ke Erick Thohir
-
BMW Sebut Grille Desain Baru Sudah Bisa Diterima Konsumen
-
Honda Sebutkan N7X Concept Sesuai Kebutuhan Konsumen Indonesia
-
Pupuk Indonesia Luncurkan Sahabat Petani di Hari Konsumen Nasional
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit
-
Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
-
Rekomendasi Tempat Beli Perak Batangan Terpercaya
-
Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi
-
Fintech Syariah Indonesia dan Malaysia Jalin Kolaborasi, Dorong Akses Pembiayaan Inklusif
-
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Jangan Asal, Baca Dulu Panduan Lengkapnya
-
Cara Mudah Beli Obligasi Pemerintah, Pilihan Investasi Aman untuk Pemula
-
GOTO Masih Belum Kasih Bocoran Agenda RUPSLB, Benarkah Patrick Walujo Diganti?
-
Ekonom: Industri Etanol Tak Hanya Untungkan Korporasi, Tapi Buka Lapangan Kerja Baru
-
BSI Akhirnya Kantongi Izin Simpanan Emas dari OJK