Suara.com - Pemberian diskon listrik diperpanjang hingga Desember 2021 oleh pemerintah. Semula, potongan harga tersebut akan diterapkan pemerintah hanya sampai September 2021.
Namun karena kasus Covid-19 terus meningkat dan memperpanjang masa PPKM Darurat membuat insentif ini terus diberikan sampai akhir tahun.
Berikut rinciannya yang dikutip Senin (19/7/2021):
Dalam program pemberian diskon listrik ini pemerintah akan memberikannya kepada 32,6 juta pelanggan 450VA dan 900VA hingga bulan Desember.
Dengan besaran diskon 50 persen untuk pelanggan 450 VA dan 25 persen untuk pelanggan 900 VA.
Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban)
Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.
Perpanjangan diskon tarif listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).
Baca Juga: Rincian Diskon Listrik Sampai Desember 2021, Lihat Di Sini!
Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.
Dengan perpanjangan diskon listrik ini Pemerintah akan menambahkan anggaran subsidi listrik sebesar Rp1,91 triliun, sehingga alokasi anggaran untuk program diskon listrik yang tadinya Rp7,58 triliun naik menjadi Rp9,49 triliun.
Selain itu, total anggaran untuk bantuan rekening minimum atau biaya abonemen listrik menjadi Rp 2,11 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT