- Kemenhub mengawasi 1.811.713 angkutan barang di 89 UPPKB sejak Januari hingga 7 Agustus 2026.
- Sebanyak 460.707 kendaraan melanggar aturan, dengan mayoritas pelanggaran terjadi pada aspek dokumen kendaraan.
- Pemerintah memberikan sanksi kepada 142.150 kendaraan yang didominasi oleh pemberian sanksi berupa peringatan resmi.
Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat masih ada ratusan ribu kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan selama periode Januari hingga 7 Agustus 2026.
Dari total 1.811.713 kendaraan yang diawasi, sebanyak 460.707 kendaraan atau 25,43 persen tercatat melakukan pelanggaran.
Meski demikian, mayoritas kendaraan angkutan barang telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Kemenhub mencatat sebanyak 1.351.006 kendaraan atau 74,57 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai wilayah. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43 persen. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan," ujarnya di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan hasil pengawasan, pelanggaran paling banyak ditemukan pada aspek dokumen, yakni sebanyak 306.218 kendaraan atau 50,23 persen dari total pelanggaran.
Sementara pelanggaran daya angkut atau kendaraan yang membawa muatan melebihi ketentuan mencapai 293.546 kendaraan atau 48,16 persen.
Selain itu, terdapat 6.551 kendaraan yang melakukan pelanggaran dimensi, 3.200 kendaraan melanggar tata cara muat, dan 68 kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis.
Kemenhub juga telah memberikan sanksi terhadap 142.150 kendaraan atau sekitar 30,85 persen dari total kendaraan yang melanggar. Mayoritas penindakan berupa pemberian peringatan kepada 131.766 kendaraan atau 92,70 persen dari total sanksi.
"Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan (30,85 persen) yang terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan (92,70 persen), sanksi tilang sebanyak 5.252 kendaraan (3,69 persen), sanksi tilang kepolisian sebanyak 646 (0,46 persen), dan sanksi tilanh UPPKB sebanyak 4.486 (3,16 oersen)," jelasnya.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga mencatat lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni PT. SIL sebanyak 1.669 kendaraan, PT. IP sebanyak 1.388 kendaraan, CV. SKE sebanyak 1.149 kendaraan, PT. EW sebanyak 1.142 kendaraan, dan PT. SA sebanyak 1.139 kendaraan.
Sementara berdasarkan jenis muatan, barang campuran menjadi komoditas dengan pelanggaran terbanyak, mencapai 29.855 kendaraan. Disusul barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, pasir 19.892 kendaraan, semen 11.366 kendaraan, dan minyak sawit mentah (CPO) sebanyak 10.993 kendaraan.
Di sisi lain, Aan menyebut capaian pengawasan kendaraan angkutan barang pada 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang mencapai 8,20 persen, lebih tinggi dibandingkan realisasi 2025 sebesar 7,47 persen.
"Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu peningkatan dan perbaikan fasilitas sistem informasi di UPPKB, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan angkutan barang, serta melakuka penegalan hukum yang lebih konsisten dan terukur," pungkasnya.