Suara.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menggandeng BUMD Jakarta Propertindo (Jakpro) beserta afiliasinya, untuk menyediakan energi gas bumi maupun utilitas lainnya di wilayah DKI Jakarta.
Kerja sama tersebut diawali dengan penandatanganan Head of Agreement (HOA) oleh Direktur Utama PGN M Haryo Yunianto dan Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto, serta disaksikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis, (5/8/2021).
Haryo menyatakan, sinergi ini untuk mewujudkan Jakarta sebagai provinsi yang ramah lingkungan dan menyediakan kemudahan akses energi yang semakin modern, aman, praktis, serta berkelanjutan.
Menurutnya, PGN dan Jakpro akan bekerjasama dalam menyediakan energi gas bumi untuk kawasan hunian, dan komersial di wilayah DKI Jakarta maupun sekitarnya.
Total potensi penyaluran gas untuk hunian dan komersial sebanyak 80 ribu sambungan yang akan mendapatkan energi gas bumi, baik melalui pengembangan jaringan pipa gas maupun menggunakan moda non pipa yaitu CNG.
"Jakpro dan PGN akan kerjasama dalam pembangunan utilitas bersama untuk proyek yang dikerjakan Jakpro di DKI Jakarta dan sekitarnya," ujarnya.
Diketahui, saat ini baru sekitar 15.086 sambungan rumah tangga di DKI Jakarta yang mendapatkan akses infrastruktur gas bumi.
Jumlah tersebut baru mengakomodir sekitar 7 persen apabila diperbandingkan dengan total jumlah bangunan hunian di DKI.
Ke depan, PGN dan Jakrpo akan memperluas kerja sama pemanfaatan infrastruktur SPBG bersama, selain untuk sektor transportasi juga dimanfaatkan penyediaan gas bumi bagi kawasan hunian, komersial di wilayah DKI Jakarta, dan sekitarnya.
Baca Juga: PGN Gandeng PAL Kembangkan Infrastruktur Teknologi Gas Alam Cair
Targetnya ada enam SPBG milik Jakpro yang dikelola anak usahanya yaitu jakarta utilitas propertindo (JUP) yang akan diutilisasi bersama.
Penggunaan bersama SPBG oleh PGN dan Jakpro ini merupakan optimalisasi mother station di wilayah DKI Jakarta untuk supply gas bumi dengan moda non pipa," tutup dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
-
Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia
-
Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026
-
Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi