News / Nasional
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:02 WIB
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
Baca 10 detik
  • Polresta Cilacap menetapkan pria berinisial WRI sebagai tersangka pencabulan terhadap 24 anak di Cilacap pada 27 Juli 2026.
  • Tersangka melakukan aksinya selama sebelas tahun dengan memanfaatkan akses masjid serta memberikan ancaman kepada para korban.
  • Polisi menyita barang bukti berupa rekaman video di ponsel tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Suara.com - Seorang pria berinisial WRI (39) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. Polisi mengungkap sedikitnya 24 anak diduga menjadi korban selama kurun waktu 11 tahun.

Ironisnya, tersangka diketahui memiliki keterikatan dengan lingkungan masjid. WRI sebelumnya merupakan guru mengaji dan masih memiliki akses ke masjid karena memegang kunci, meskipun sekitar tiga tahun lalu telah diberhentikan sebagai guru mengaji.

Wakil Kepala Polresta Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Endro Aribowo mengatakan akses tersebut membuat tersangka masih dapat berada di lingkungan masjid.

Dugaan perbuatan terhadap korban disebut terjadi di sejumlah lokasi, termasuk kamar rumah tersangka dan lantai dua masjid.

Kondisi tersebut membuat salah seorang korban berinisial FA sebelumnya takut datang ke masjid. Korban kemudian mengungkap dugaan perbuatan yang dialaminya kepada sang ibu hingga perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026.

"Dari hasil penyidikan dan pendalaman seluruh keterangan saksi, paling tidak ada 24 anak yang dalam kurun waktu 11 tahun mengaku menjadi korban tindakan tidak terpuji berupa pencabulan dan persetubuhan," katanya dalam konferensi pers di Markas Polresta Cilacap, Jumat.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan meminta keterangan korban, orang tua korban, warga di sekitar rumah korban dan tersangka, serta lingkungan masjid.

Polisi juga memeriksa telepon seluler milik WRI. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan rekaman video yang menjadi petunjuk dalam pengungkapan perkara.

"Dari analisis telepon seluler tersangka ditemukan petunjuk berupa rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap korban," katanya.

Baca Juga: Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak, Korban Dipaksa Sumpah Alquran Supaya Bungkam

Ilustrasi seorang guru ngaji di Cilacap merudapaksa 24 anak selama 11 tahun. [ANTARA]

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WRI mengaku melakukan perbuatan cabul sejak 2015 hingga Juli 2026. Seluruh korban yang telah teridentifikasi merupakan laki-laki dan saat kejadian masih berusia anak-anak, meskipun sebagian kini telah dewasa.

Polisi menduga tersangka memanfaatkan kedekatan dan aksesnya terhadap lingkungan sekitar masjid untuk mendekati korban. Ia juga diduga membujuk korban dengan memberikan uang Rp20.000 hingga Rp50.000 maupun barang seperti sarung.

Selain itu, tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.

"Korban juga diancam dengan sumpah di bawah kitab suci Al Quran. Jika apa yang dilakukan tersangka disampaikan kepada orang lain, korban diancam akan mengalami hal yang kurang baik," katanya.

Polresta Cilacap menetapkan WRI sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan melakukan penahanan selama 20 hari.

Penyidik juga mendapatkan pendampingan dan supervisi dari Polda Jawa Tengah serta memberikan pendampingan psikologis kepada para korban untuk membantu proses pemulihan trauma.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf a, serta Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.

Polresta Cilacap masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban maupun mengetahui adanya korban lain yang belum melaporkan dugaan tindak pidana serupa.

"Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0851-8311-8043 atau layanan bantuan Polisi 110," kata Wakapolresta.

Load More