- Polresta Cilacap menetapkan pria berinisial WRI sebagai tersangka pencabulan terhadap 24 anak di Cilacap pada 27 Juli 2026.
- Tersangka melakukan aksinya selama sebelas tahun dengan memanfaatkan akses masjid serta memberikan ancaman kepada para korban.
- Polisi menyita barang bukti berupa rekaman video di ponsel tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Suara.com - Seorang pria berinisial WRI (39) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. Polisi mengungkap sedikitnya 24 anak diduga menjadi korban selama kurun waktu 11 tahun.
Ironisnya, tersangka diketahui memiliki keterikatan dengan lingkungan masjid. WRI sebelumnya merupakan guru mengaji dan masih memiliki akses ke masjid karena memegang kunci, meskipun sekitar tiga tahun lalu telah diberhentikan sebagai guru mengaji.
Wakil Kepala Polresta Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Endro Aribowo mengatakan akses tersebut membuat tersangka masih dapat berada di lingkungan masjid.
Dugaan perbuatan terhadap korban disebut terjadi di sejumlah lokasi, termasuk kamar rumah tersangka dan lantai dua masjid.
Kondisi tersebut membuat salah seorang korban berinisial FA sebelumnya takut datang ke masjid. Korban kemudian mengungkap dugaan perbuatan yang dialaminya kepada sang ibu hingga perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026.
"Dari hasil penyidikan dan pendalaman seluruh keterangan saksi, paling tidak ada 24 anak yang dalam kurun waktu 11 tahun mengaku menjadi korban tindakan tidak terpuji berupa pencabulan dan persetubuhan," katanya dalam konferensi pers di Markas Polresta Cilacap, Jumat.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan meminta keterangan korban, orang tua korban, warga di sekitar rumah korban dan tersangka, serta lingkungan masjid.
Polisi juga memeriksa telepon seluler milik WRI. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan rekaman video yang menjadi petunjuk dalam pengungkapan perkara.
"Dari analisis telepon seluler tersangka ditemukan petunjuk berupa rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap korban," katanya.
Baca Juga: Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak, Korban Dipaksa Sumpah Alquran Supaya Bungkam
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WRI mengaku melakukan perbuatan cabul sejak 2015 hingga Juli 2026. Seluruh korban yang telah teridentifikasi merupakan laki-laki dan saat kejadian masih berusia anak-anak, meskipun sebagian kini telah dewasa.
Polisi menduga tersangka memanfaatkan kedekatan dan aksesnya terhadap lingkungan sekitar masjid untuk mendekati korban. Ia juga diduga membujuk korban dengan memberikan uang Rp20.000 hingga Rp50.000 maupun barang seperti sarung.
Selain itu, tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.
"Korban juga diancam dengan sumpah di bawah kitab suci Al Quran. Jika apa yang dilakukan tersangka disampaikan kepada orang lain, korban diancam akan mengalami hal yang kurang baik," katanya.
Polresta Cilacap menetapkan WRI sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan melakukan penahanan selama 20 hari.
Penyidik juga mendapatkan pendampingan dan supervisi dari Polda Jawa Tengah serta memberikan pendampingan psikologis kepada para korban untuk membantu proses pemulihan trauma.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf a, serta Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.
Polresta Cilacap masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban maupun mengetahui adanya korban lain yang belum melaporkan dugaan tindak pidana serupa.
"Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0851-8311-8043 atau layanan bantuan Polisi 110," kata Wakapolresta.
Tag
Berita Terkait
-
Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak, Korban Dipaksa Sumpah Alquran Supaya Bungkam
-
Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar
-
Masjid Istiqlal Dikabarkan Masuk Pasar Modal, OJK: Masih Sebatas Wacana
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Puan Maharani Jawab Pujian Prabowo: PDIP Siap Bahu-Membahu Dukung Pemerintah Selama Demi Rakyat
-
Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun
-
PT DSI Bisa Jadi Instrumen Perbaikan Tata Kelola Ekspor, Asal Transparan
-
DPR Sayangkan Prabowo Tak Singgung Kesejahteraan Guru di Pidato Kenegaraan
-
Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak, Korban Dipaksa Sumpah Alquran Supaya Bungkam
-
IESR: Hilirisasi Harus Sejalan dengan Transisi Energi
-
Bli Nyoman dan Desa Les: Ketika sebuah Desa Tumbuh tanpa Kehilangan Akarnya
-
Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap
-
Tekan Kematian Ibu Melahirkan di Daerah, Prabowo Siapkan Ambulans Terbang Bisa Parkir Pinggir Sungai
-
3 Kemenangan Prabowo Jika Masyarakat Gunakan Motor Listrik