Suara.com - Pada masa pandemi ini, pemotongan gaji hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) banyak dialami oleh para pekerja di hampir semua kota di Indonesia. Tak terkecuali pekerja yang tinggal di Kota Jababeka, Cikarang.
Tidak sedikit penghuni Kota Jababeka yang mengalami dampak covid-19 seperti PHK maupun Pemotongan Gaji lebih dari 50% sehingga mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari atau membiayai biaya sekolah anaknya.
Melihat kondisi tersebut, PT Jababeka Tbk (Jababeka) bekerja sama dengan Yayasan Pendidikan Universitas Presiden (YPUP) menyiapkan beasiswa pendidikan bagi penghuni yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemotongan gaji lebih 50% dan masih mempunyai tanggungan keluarga untuk melanjutkan pendidikan (KB, TK, SD, SMP, SMA, Universitas).
"Program beasiswa ini diharapkan untuk dapat meringankan beban dan bermanfaat bagi penghuni Kota Jababeka yang terdampak PHK dengan menyediakan beasiswa di semua jenjang pendidikan," ujar Direktur Utama PT Jababeka Tbk Budianto Liman dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
Program beasiswa bertajuk Jababeka Care for Education tersebut berlaku di semua jenjang di sekolah-sekolah yang bernaung dalam YPUP, yaitu KB, TK, President Special Needs Center, SD, SMP, SMA, dan President University.
Adapun beasiswa yang akan diberikan yaitu beasiswa penuh (full scholarship) dan beasiswa sebagian (partial scholarship) hingga 76%.
Syarat beasiswa yang diberikan juga mudah dan tanpa pungutan biaya, yaitu penghuni Kota Jababeka melampirkan KTP atau surat domisili, surat keterangan PHK atau surat pemotongan gaji (lebih dari 50%) dari perusahaan yang terdampak covid-19, dan kartu keluarga atau surat keterangan bagi anak usia sekolah.
Adapun seleksi program beasiswa Jababeka ini terdiri dari tiga tahap, yaitu pendaftaran dari 17 Agustus – 15 September 2021 2021, dan assessment dan verifikasi dari 17–18 September, dan pengumuman pada 20 September 2021.
Baca Juga: Catat, Sampoerna University Buka Kesempatan Beasiswa Berstandar Internasional
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto