Untuk diketahui, transaksi di pasar modal atau pasar saham sangat mudah, anda cukup menyiapkan dokumen berupa KTP, dan buku tabungan, NPWP dan materai, namun biasanya dua syarat terakhir bisa dikirim belakangan.
Selanjutnya, anda bisa mendatangi kantor perusahaan sekuritas terdekat atau bisa mendaftar melalui online. Ada banyak perusahaan sekuritas yang bisa anda pilih. Daftar perusahaan sekuritas yang ada di Indonesia dan melayani transaksi jual beli saham di BEI., bisa dilihat di sini.
Selanjutnya, isi formulir pendaftaran sebagai investor pasar modal yang disediakan oleh perusahaan sekuritas.
Calon investor kemudian menyetorkan dana awal ke nomor rekening dana investor atau RDI.
Untuk catatan, masing-masing perusahaan sekuritas memiliki nominal berbeda-beda untuk setoran awal, mulai dari Rp100 ribu sampai Rp10 juta.
Apabila pendaftaran sudah diproses, investor akan diberikan Akun untuk masuk ke akun dashboard untuk melakukan transaksi jual beli saham di pasar modal.
Pastikan anda merubah kata sandi atau password, pin hingga user ID yang wajib anda ingat.
Berita Terkait
-
Jadi Supermarket Saham dan Reksa Dana, MotionTrade Gandeng 14 Manajer Investasi
-
Mahakarya Artha Sekuritas Akan Rilis Aplikasi Trading Saham Stockbit
-
Tiga Hal Ini Bisa Buat IHSG Tembus di Level 6.400
-
Kinerja Emiten di Kuartal II Diprediksi Bakal Kerek Laju IHSG
-
Tingkatkan Sinergitas, BJB Sekuritas Kerja Sama dengan Mandiri Sekuritas
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal