Suara.com - Saat ini, game online jadi salah satu hobi banyak orang. Seringkali, banyak para gamer yang tidak ragu menjajakan uangnya demi membeli item atau gold di dalam game. Namun, bagaimana hukum jual beli item atau gold dalam game seperti Free Fire atau yang lain menurut ulama? Begini penjelasannya.
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur menyebut, game online pada dasarnya merupakan harta ma’nawi yang berjamin hak penyiaran yang dibuktikan dengan lisensi dari developer.
Menurut dia, jual beli item adalah boleh karena sudah keluar dari batas mu'amalah yang dilarang oleh Rasulullah saw, yaitu bisnis mencari keuntungan dari aset tak berjamin (ribhû mâ lam yudlman).
Sebagai harta yang berjamin lisensi penyiaran publik, sehingga materi penyiaran yang dikandung oleh game online bersifat bisa disewa, disewakan, atau dihibahkan kepada pihak lain, sementara penyewa dalam hal ini adalah para pemain game.
Ada tiga ongkos sewa yang bisa dilakukan, yakni (1) sesuai durasi akses (akad ju’âlah) menggunakan kuota data internet, misal Youtube reguler; (2) adakalanya dengan membeli lisensi khusus (premium, akad ijarah), misalnya: pada youtube premium; dan (3) adakalanya dengan mengikuti misi yang disyaratkan oleh developer (akad ju’âlah).
Hal ini juga bisa dikaitkan dengan adanya pembayaran layanan Youtube. Pihak user Youtube reguler menyewa Youtube melalui akses dengan kuota data internet melalui jaringan kerjasama provider seluler, misal Telkomsel dengan perusahaan Youtube.
Sementara untuk pengguna Youtube premium, pihak penyewa menyerahkan ongkos sewa secara langsung kepada perusahaan Youtube. Konsekuensi sebagai barang yang disewa, pihak user berhak mendapatkan atas “manfaat material siaran” dari Youtube.
Material siaran itu ya berupa video yang dikemas dalam Youtube. Sifat manfaat bisa terpenuhi apabila memiliki jaminan berupa empat hal, yaitu: (1) jaminan barang, (2) jaminan utang, (3) jaminan layanan, dan (4) hak, bukan barang, utang maupun layanan. Semua manfaat tersebut wajib diberikan oleh provider secara pasti (tsubût) mengingat adanya janji yang disampaikannya lewat FAQ atau petunjuk penggunaan.
Jika kepastian penunaian ini bisa terjadi, maka keempat manfaat di atas berlaku sah sebagai harta penjamin transaksi disebabkan ikatan kelaziman penunaian 'hak' user oleh developer. Adapun item yang diperoleh setelah menyelesaikan misi merupakan bagian dari manfaat yang didapatkan user.
Baca Juga: 6 Hadiah Gratis Awakening Moco Rebirth, Event Free Fire Terbaru
Sehingga, upah berupa gold yang diperoleh setelah melakukan aksi membunuh monster dalam game, adalah juga merupakan hak yang bisa didapat oleh user sebagai buah penyelesaian misi yang sudah digariskan oleh developer.
Baik item game maupun gold, dua-duanya bisa disebut harta berjamin hak penggunaan material siaran game. Alhasil, keduanya masuk dalam ranah syai-in maushûfin fidz dzimmah, yaitu sesuatu yang bisa diketahui karakteristiknya dan berjamin.
Lantaran keduanya didapatkan berkat usaha atau hasil penyelesaian misi, maka akad yang berlaku untuk mendapatkan kedua item dan gold tersebut adalah termasuk akad ju’âlah.
Harta yang diperoleh dari akad ju’alah, masuk dalam rumpun ju’lu (bonus). Bila item itu diperoleh dengan jalan top up, maka akad yang berlaku adalah akad ijârah (sewa item game). Karena ada manfaat yang dijaminkan dan ditunaikan oleh pihak jâ’il (penyelenggara/developer) atas item game dan gold, maka ketika keduanya berperan sebagai ju’lu, sehingga ju’lu ini juga bisa disebut sebagai mâlud duyûn (harta berjamin utang).
Singkatnya, keduanya merupakan aset berjamin (mâ fidz dzimmah). Karena keberadaannya yang sudah berjamin, maka keduanya telah memenuhi syarat sebagai mâl atau mutawwal.
Dasar dari penetapan status hartawi ini berpedoman pada penjelasan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, sebagai berikut, "Terkait batasan harta dan sesuatu yang diserupakan harta. Adapun definisi harta, maka sebagaimana disampaikan Imam as-Syafi’i: ‘Sesuatu bisa disebut harta hanya apabila memiliki nilai jual dan keterikatan membayar ganti rugi bagi perusaknya.”
Berita Terkait
-
13 Kode Redeem FF Terbaru 17 September 2021, Cek dan Segera Klaim!
-
Tunggu Apa Lagi! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 September 2021
-
Kode Redeem FF Free Fire Jumat 17 September 2021: Klaim Shotgun Ungu!
-
Daftar Kode Redeem FF 17 September 2021, Hadiah Menarik Menanti Anda!
-
Buruan Klaim! Ini Kode Redeem FF 17 September 2021
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
-
Danantara Tunjuk Perusahaan China Garap Proyek Listrik Jadi Sampah di Bogor
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?