Suara.com - Sebagai apresiasi terhadap upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Kantor BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memberikan penghargaan kepada mitra kerja/fasilitas kesehatan dan sejumlah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BPJS Kesehatan di tingkat kedeputian wilayah dan kantor cabang, Senin (27/9/2021).
“BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja kita,” kata Ghufron dalam acara Penghargaan UPG BPJS Kesehatan Tahun 2021 yang digelar secara daring tersebut.
Di tingkat kedeputian wilayah, UPG BPJS Kesehatan yang menerima penghargaan antara lain Kedeputian Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi; serta Kedeputian Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara di tingkat cabang, penghargaan tersebut diterima oleh Kantor Cabang Soreang, Kantor Cabang Waingapu, dan Kantor Cabang Jember.
Ghufron menjelaskan, Program Pengendalian Gratifikasi tidak hanya melibatkan pihak internal BPJS Kesehatan, melainkan juga pihak eksternal dan stakeholders JKN-KIS seperti mitra fasilitas kesehatan. Untuk itu, BPJS Kesehatan juga menyelenggarakan Lomba TikTok dan Vlog Anti Gratifikasi yang diharapkan menjadi sarana sosialisasi, edukasi, dan publikasi terkait upaya pengendalian gratifikasi di BPJS Kesehatan.
“Lomba ini diharapkan mampu mendorong awareness dan dukungan mitra kerja BPJS Kesehatan terhadap penerapan pengendalian gratifikasi. Sebab, penerapan pengendalian gratifikasi tidak hanya merupakan komitmen dari diri sendiri maupun seluruh organ di BPJS Kesehatan, tetapi juga harus dilandasi kesadaran bersama dari para stakeholders JKN-KIS,” kata Ghufron.
Lomba Tiktok Anti Gratifikasi BPJS Kesehatan tersebut diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari fasilitas kesehatan, mitra kerja dan stakeholders JKN-KIS lainnya. Juara pertama diraih oleh Puskemas Pandanaran Jawa Tengah, juara kedua adalah Klinik Cerme Gresik Jawa Timur, dan juara ketiga diperoleh RSUD Cimacan Jawa Barat, Sementara dalam Lomba Vlog Anti Gratifikasi, juara pertama berhasil disabet Puskemas Madukara Jawa Tengah, juara kedua diraih RSUD Sayang Cianjur Jawa Barat, dan juara ketiga disandang oleh Puskesmas Karanggeneng Jawa Timur.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto mengatakan, UPG BPJS Kesehatan tersebut memiliki peran strategis dan membutuhkan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik. Ia pun optimis, dengan tingginya komitmen seluruh duta BPJS Kesehatan selama ini dalam bertugas menjalankan Program JKN-KIS, ia yakin, BPJS Kesehatan akan mampu mengelaborasikan dan mengembangkan kualitas pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS.
“Mari kita bersama-sama berkomitmen melaksanakan pencegahan dan pemberantasan gratifikasi di BPJS Kesehatan, sebagai bentuk upaya mewujudkan tata kelola (good governance) yang bersih dan berwibawa dengan melibatkan partisipasi aktif dari para mitra BPJS Kesehatan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), badan pemerintah terkait lainnya, dunia usaha dan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Syarief Hidayat turut mengapresiasi BPJS Kesehatan yang dari tahun ke tahun berupaya menyempurnakan upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya. Bahkan menurutnya, BPJS Kesehatan telah melakukan terobosan dengan mengadakan penghargaan UPG BPJS Kesehatan Tahun 2021 yang belum banyak diadakan oleh kementerian/lembaga lain.
“Kami sudah melakukan evaluasi terhadap apa saja yang telah dilakukan BPJS Kesehatan dalam mengendalikan gratifikasi. Bahkan pada tahun 2020, BPJS Kesehatan masuk dalam daftar top five kementerian/lembaga dengan UPG terbaik. Ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan ke depannya, seperti melakukan deteksi komponen titik-titik rawan gratifikasi dan menyusun mitigasi risiko terhadap titik-titik rawan gratifikasi yang berpotensi timbul ketika memberikan layanan kepada masyarakat. Terima kasih BPJS Kesehatan, sudah mendukung KPK mewujudkan budaya anti gratifikasi di Indonesia,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Kedatangan Firli Bahuri ke Jambi Ditolak Mahasiswa, Protes Pemecatan Pegawai KPK
-
Lodewijk, Orang Kepercayaan Airlangga di Golkar Bakal Gantikan Posisi Azis di DPR
-
Firli Bahuri Didemo Mahasiswa karena Pecat 57 Pegawai, KPK: Silakan Publik Menilai
-
Aksi Saling Dorong Warnai Demo Massa BEM SI dengan Polisi di Dekat Gedung KPK
-
Adzan Berkumandang di Sela Aksi Demo BEM SI Tuntut Batalkan Pemecatan 57 Pegawai KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Setahun Berdampak: Listrik Hadir di Pelosok, Warga Merasakan Terangnya Perhatian Negara
-
BI Buka Suara, Misteri Selisih Rp18,97 Triliun Dana Pemda di Bank, Uang Rakyat Mengendap?
-
5 Aplikasi Pertanahan Digital BPN untuk Urus Surat Tanah Sampai Cek Harga Properti
-
Mau Gelar RUPSLB, Garuda Indonesia Minta Izin Private Placement Hingga Hapus Aset
-
Profil PJHB: Laporan Keuangan, Fakta IPO Saham dan Sosok Pemiliknya
-
Penerimaan Negara dari PNBP Terancam Turun Gara-gara Kebijakan Ini
-
Bahlil Ungkap Progres Program Hilirisasi Minerba dan Energi
-
BI Tahan Suku Bunga Acuan di 4,75 Persen
-
BI Benarkan Menkeu Purbaya soal Data Dana Mengendap Pemda di Bank
-
Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, Ancam Thrifting di Pasar Senen?