Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan proses harmonisasi harus dijalankan dalam setiap penyusunan kebijakan.
Proses harmonisasi ini mendorong keikutsertaan semua kementerian/lembaga terkait dan memberikan ruang untuk mengakomodir aspirasi berbagai pemangku kepentingan serta partisipasi publik.
Hal ini dilakukan agar penyusunan kebijakan dilakukan secara ideal dan dapat diterapkan dengan baik.
Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham, Roberia, mengatakan pihaknya turut aktif mengikuti, mengawal, serta mengontrol kesesuaian formal dalam setiap proses pembuatan kebijakan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, hingga tahap pengundangan dan penyebarluasan.
“Pada saat proses harmonisasi, (Kemenkumham) tentu memimpin agar kementerian/lembaga menyepakati materi atau kebijakan pengaturannya,” ucapnya, ditulis Selasa (5/10/2021).
Roberia menjelaskan bahwa penting untuk tercapai kesepakatan antar kementerian/lembaga terkait urgensi dibentuknya sebuah kebijakan. Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, penting untuk suatu kebijakan mencapai mufakat terlebih dahulu agar proses pembahasannya bisa dilanjutkan.
Proses harmonisasi juga penting untuk menjaga agar regulasi tidak tumpang tindih dan kontradiktif, sehingga kebijakan yang dihasilkan merupakan titik temu berbagai kepentingan.
“Solusi yang ditempuh jika terdapat perbedaan pendapat adalah bermusyawarah hingga pada akhirnya didapatkan kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan. Tanpa adanya kesepakatan pembahasan tidak dapat dilanjutkan” jelas Roberia.
Sebagai informasi, dalam beberapa bulan terakhir penyusunan sejumlah kebijakan publik menuai polemik.
Baca Juga: Upaya Turunkan Prevalensi Rokok, Ketua KABAR Minta Pemerintah Teliti Tembakau Alternatif
Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012) yang terus menuai pro kontra dan juga belum mencapai kesepakatan antar kementerian/Lembaga dikarenakan dampak dari revisi ini akan sangat luar biasa terhadap mata rantai IHT.
Di kesempatan terpisah, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan terkait revisi PP 109/2012, pemerintah seharusnya mendengar aspirasi dari masyarakat termasuk yang berkaitan dengan industri hasil tembakau.
Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap masyarakat luas dan menyangkut kepentingan banyak pihak harus lebih dahulu dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan lintas kementerian terkait.
Menurut Trubus, revisi PP 109/2012 akan berdampak kepada nasib lebih dari 5,98 juta jiwa yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor pertembakauan dan mempengaruhi penerimaan negara yang diterima melalui cukai rokok.
Dengan banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat di IHT dari hulu ke hilir, aspirasi mereka sebagai pihak yang turut terdampak jika PP 109/2012 direvisi perlu didengarkan oleh Pemerintah.
"Bagaimana kedaulatan negara ada kalau kedaulatan publik tidak ada. Publik ada legal standing, knowledge dan practice yang tidak bisa dipaksa dari intervensi luar, sehingga lebih baik pemerintah harus dengar dulu suara publik,” jelas Trubus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
Terkini
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Purbaya Minta Pegawai Kemenkeu Terapkan Nilai Pancasila untuk Kelola Keuangan Negara
-
Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen
-
Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah
-
Rupiah Berhasil Menguat saat Hari Pancasila, tapi Masih Nyaman di Level Rp17.840
-
Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.799.000/Gram Hari Ini
-
IRESS: Masyarakat Lebih Butuh Listrik Andal daripada Kompensasi Blackout
-
Konflik Israel - Lebanon Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 2 persen
-
SMBC Indonesia Perluas Strategi Bisnis, Salah Satunya Bidik Nasabah Ini