Suara.com - Banyaknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang memberi dampak buruk kepada masyarakat membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) bergerak untuk memberantas pinjol ilegal.
Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan dari lima kementerian dan lembaga ini, mereka memastikan adanya tindakan nyata untuk memberantas pinjol ilegal sesuai kewenangan masing-masing.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, OJK selama ini mengupayakan kebijakan pemberantasan pinjol melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).
Beberapa diantaranya seperti program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.
Berkat program ini, Google mengirimkan respon positif mereka atas OJK dan mengajukan permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal.
Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
“Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini,” tegas Wimboh Santoso, dalam rilis resmi yang dikutip dari laman resmi Kemenkomimfo.
Gubernur BI, Perry Warjiyo juga mengatakan, komitmen BI dalam mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga sektor keuangan dalam pemulihan ekonomi dan menghabisi pinjol ilegal.
Dukungan penuh BI selaku otoritas di bidang Sistem Pembayaran antara lain menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) non-bank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban Anti Pencucian Uang.
Baca Juga: Terus Jaga Protokol Kesehatan, Dukung Pembukaan Kegiatan Sosial-Ekonomi
Selain itu, melakukan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer serta melarang PJP nonbank, yaitu untuk tidak bekerja sama dengan atau memfasilitasi penyelenggara pinjaman online ilegal.
Terakhir, BI ingin memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman online ilegal.
Berkaitan dengan ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi.
Guna menangani hal ini, Kemenkop UMKM telah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi, guna menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan KSP.
“Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Melalui Komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal,” kata Teten Masduki.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo mengatakan bahwa pada periode tahun 2018 s.d 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Pegawai KPK Mau Direkrut Polri, Tjahjo Kumolo: Akhirnya ke Saya
-
269 Personel TNI - Polri Amankan Pembukaan Tinju PON Papua
-
Kominfo: Hoaks Rugikan Masyarakat hingga Rp 114,9 Triliun
-
Viral Warganet Ini Bilang Aplikasi PeduliLindungi Buruk, Jawaban Admin Kominfo Monohok
-
Kisah Ibu Mengakhiri Hidup akibat Terlilit Utang 23 Pinjol, Isi Wasiat Bikin Pilu
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
"Ini Bukan Keputusan yang Mudah" Akankah Tokopedia Bakal Senasib dengan Bukalapak?
-
IHSG Terbang ke Level 5.886 di Sesi I, BBCA dan ISAT Pendorongnya
-
Di Balik Mundurnya Dirut Pos Indonesia, Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan Keuangan
-
Pasokan Minyak Global Kembali Melimpah, Kapan Harga BBM Turun?
-
2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026
-
Pegadaian dan Universitas Andalas Bersinergi Kembangkan Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami
-
Cardano Melonjak Hampir 6%, CFX10 Perpanjang Reli Pasar Kripto RI
-
Harga LNG Industri Dipangkas Jadi 13 Dolar AS, Pertamina Klaim Bisnis Tetap Untung
-
Emiten MMIX Langsung Kebanjiran Pesanan Maklon, Prospek Industri Popok RI Makin Menjanjikan
-
Lebih dari 28 Ribu m3 Beton Disalurkan SIG untuk Proyek Sekolah Rakyat