Suara.com - Teknologi informasi sangat penting untuk memastikan beroperasinya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Terlebih di masa pandemi, BPJS Kesehatan terus mengembangkan pelayanan berbasis digital agar tetap dapat memenuhi kebutuhan peserta. Namun dalam implementasinya terdapat sejumlah tantangan yang harus diantisipasi bersama. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat memberikan Keynote Speaker pada kegiatan The 4Th International Conference on Bioniformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC 2021).
“Pandemi Covid-19 memaksa kita untuk beralih dari layanan tatap muka tradisional ke layanan digital. Misalnya, BPJS Kesehatan mengembangkan sistem antrean online dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, konsultasi jarak jauh (teleconsulation), peresepan online, serta layanan rujukan berbasis online. Tantangannya adalah mengingat jumlah penggunaan yang besar dan terus bertambah, perluasan kapasitas sistem ini menjadi keharusan. Pada saat yang sama, memastikan sistem keamanan data yang terus menjadi perhatian utama,” ujar Ghufron.
Ghufron menambahkan, tantangan selanjutnya adalah mengatur bagaimana kebijakan digitalisasi ini dapat fleksibel terhadap regulasi yang berlaku. Sementara Program JKN-KIS sendiri bersifat sangat diatur oleh regulasi, para pemangku kepentingan mau tidak mau menyesuaikan bentuk regulasi pada sistem berbasis digital ini. Namun dalam perjalanannya, sistem yang dibangun mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini.
Sebagai gambaran penyempurnaan kebijakan pelayanan kesehatan di masa pandemi Covid-19 misalnya melalui pengembangan layanan kesehatan berbasis digital melalui telekonsultasi antara FKTP dengan peserta dan telemedicine antara FKTP dan FKRTL. Layanan telekonsultasi di FKTP juga diperhitungkan sebagai capaian kinerja FKTP dalam Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Sejak 20 Maret hingga 21 Juli 2021 tercatat 7,74 juta layanan telekonsultasi menggunakan aplikasi P-Care BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi TEMENIN dari Kementerian Kesehatan. Sementara untuk telekonsultasi dengan menggunakan Mobile JKN, telah digunakan 9.656 dokter di FKTP.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan mengembangkan kebijakan iterasi peresepan untuk pelayanan obat Kronis dan Program Rujuk Balik (PRB), dimana dokter di FKTP atau FKRTL meresepkan obat selama 30 hari dengan tambahan 2 kali iterasi, sehingga peserta PRB dan kronis dapat datang langsung ke Apotik dan dapat berkonsultasi dengan dokter melalui telekonsultasi. Selain itu, pemantauan status kesehatan peserta kronis oleh FKTP untuk mengendalikan kondisi komorbiditas peserta JKN kasus Covid-19 melalui aplikasi P-Care.
Pada pelayanan kesehatan di tingkat rujukan, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem antrean online. Hingga Juli sudah 95% atau 2.123 rumah sakit telah menerapkan sistem antrean online dan yang telah terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN sebanyak 877 rumah sakit.
“Diharapkan, berbagai penyesuaian kebijakan berbasis ekosistem digital ini dapat meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN-KIS. Lebih jauh, seluruh ekosistem digital JKN ini akan membentuk big data JKN yang selanjutnya digunakan sebagai sistem pengambilan keputusan berbasis data baik oleh pihak internal maupun eksternal,” ujar Ghufron.
Ghufron juga mengajak keterlibatan akademisi, peneliti serta berbagai pihak untuk dapat memanfaatkan Data Sampel BPJS Kesehatan yang merupakan miniatur dari big data JKN. Dengan begitu, diharapkan dapat membantu Pemerintah serta BPJS Kesehatan untuk memberikan rekomendasi kebijakan terbaik demi peningkatan kualitas Program JKN-KIS ke depannya .
Baca Juga: BPJS Kesehatan Laksanakan Seleksi Faskes Tahun 2022
Berita Terkait
- 
            
              Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Syaratnya Cukup Mudah
- 
            
              Dirut BPJS Kesehatan Dorong Stakeholder Gotong Royong Atasi Covid-19
- 
            
              BPJS Kesehatan Ujicobakan 4 Rumah Sakit di Klungkung ke dalam Sistem Global Budget
- 
            
              Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Siapkan KTP dan Ikuti 15 Tahapan Ini
- 
            
              Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Profil Heri Sudarmanto: Terjerat Dugaan Pemerasan TKA, Punya Kekayaan Fantastis
- 
            
              BRI Peduli Salurkan Armada Pengelolaan Sampah Demi Pengelolaan Mandiri Daerah
- 
            
              Estimasi Biaya Umrah Mandiri Terbaru, Lebih Murah dari Paket Travel?
- 
            
              Shopee Tetap Perketat Paylater Meski Pinjaman Warga Tembus Rp 9,97 Triliun
- 
            
              Bank Mandiri Raih 8 Penghargaan Internasional, Sinergi Majukan Negeri Lewat Inovasi Digital
- 
            
              Pengusaha Vaksin Dunia Kumpul di Bali, Bahas Strategi Jangka Panjang Industri Global
- 
            
              BBM Kembali Tersedia di BP-AKR, Cek Lokasi SPBU Terdekat
- 
            
              BCA Buka Indonesia Knowledge Forum 2025: Ruang Inspirasi bagi Pemimpin Industri & Kreator Muda
- 
            
              Pabrik Ban Michelin Cikarang PHK 280 Pekerja Secara Sepihak