Suara.com - BPJS Kesehatan melakukan seleksi melalui proses kredensialing dan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang hendak menjalin kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Khusus untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang akan bekerja sama di tahun 2022, BPJS Kesehatan akan melakukan kredensialing dan rekredensialing pada bulan Oktober-Desember 2021 di seluruh Indonesia.
Ketentuan seleksi faskes melalui kredensialing dan rekredensialing ini telah diselaraskan dengan PP Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
“Salah satu komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan. Oleh karena itu, sebagai bentuk kepatuhan dalam regulasi, seleksi faskes mutlak dilakukan dan wajib dipenuhi oleh faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan mengadaptasi era kebiasaan baru,” ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kredensialing Dan Rekredensialing FKRTL tahun 2022 serta Webinar Etika Pelayanan Kesehatan Dan Pencegahan Kecurangan.
Adapun, persyaratan administrasi yang mutlak dipenuhi adalah perijinan, ijin praktik tenaga medis, akreditasi dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) faskes. Sementara, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi faskes yang bekerja sama antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten) dan lingkup pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana (termasuk sarana tempat tidur), sistem, prosedur dan administrasi, serta evaluasi kerja sama (untuk rekredensialing). Pelaksanaan seleksi faskes ini melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, Asosiasi Fasilitas Kesehatan dan Asosiasi Profesi.
Untuk mempercepat dan mempermudah proses kerjasama dengan fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan membangun satu aplikasi bernama Health Facilities Information System (HFIS). Aplikasi ini berbasis website, mudah diakses melalui internet publik dan proses dalam mengajukan kerjasama dapat dimonitor secara transparan. Dalam aplikasi HFIS, faskes dapat dengan mudah meng-upload data-data yang merupakan syarat kerjasama. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh faskes yang melayani peserta JKN-KIS berkualitas dan sesuai dengan aturan yang ada.
Tren kerja sama faskes yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan meningkat setiap tahunnya. Sampai dengan bulan Agustus 2021 jumlah FKTP kerja sama adalah 22.794 dan FKRTL kerja sama s.d. Agustus 2021 adalah 2.561 FKRTL (2.308 RS dan 245 Klinik Utama). Khusus untuk FKRTL, bila dilihat dari jenis kepemilikan, 61% FKRTL adalah milik swasta (perorangan dan grup), sementara jika dilihat dari jenis pelayanan sebanyak 80% adalah RS Umum dan dari aspek klasifikasi RS, sebanyak 48% adalah RS Kelas C.
Dalam kesempatan tersebut, Lily juga menekankan terkait etika pemberian pelayanan kesehatan selama pandemi serta upaya yang harus dilakukan faskes untuk pencegahan kecurangan. Menurut Lily, kecurangan dalam pemberian layanan kesehatan tentu tidak hanya berdampak bagi kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tetapi juga berdampak kepada peserta maupun fasilitas kesehatan itu sendiri.
“Diharapkan potensi-potensi kecurangan tersebut dapat kita minimalisir dan pelayanan kesehatan kepada peserta dapat berjalan dengan optimal. Selain itu di masa pandemi Covid-19 dan memasuki era kebiasaan baru, perlu adanya pemahaman yang sama tentang etika pemberian layanan kesehatan, baik oleh BPJS Kesehatan, faskes, peserta serta pihak-pihak terkait,” kata Lily.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Anti Ribet!
Berita Terkait
-
Pandemi Covid-19 Tak Halangi Kabupaten Sukabumi Capai Universal Health Coverage
-
Tersedia di Semua Faskes Jakarta, Ini Syarat Warga Bisa Peroleh Vaksin Moderna dan Pfizer
-
Seminar Internasional, BPJS Kesehatan Bahas Efektivitas Layanan Kesehatan dan Biaya
-
Tekan Penularan Kasus DBD, Komisi IX Apresiasi Penerapan Metode Wolbachia
-
8 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN dan Solusi Jika Hilang
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai
-
Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara
-
Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG
-
Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran
-
Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV