Suara.com - BPJS Kesehatan melakukan seleksi melalui proses kredensialing dan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang hendak menjalin kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Khusus untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang akan bekerja sama di tahun 2022, BPJS Kesehatan akan melakukan kredensialing dan rekredensialing pada bulan Oktober-Desember 2021 di seluruh Indonesia.
Ketentuan seleksi faskes melalui kredensialing dan rekredensialing ini telah diselaraskan dengan PP Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
“Salah satu komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan. Oleh karena itu, sebagai bentuk kepatuhan dalam regulasi, seleksi faskes mutlak dilakukan dan wajib dipenuhi oleh faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan mengadaptasi era kebiasaan baru,” ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kredensialing Dan Rekredensialing FKRTL tahun 2022 serta Webinar Etika Pelayanan Kesehatan Dan Pencegahan Kecurangan.
Adapun, persyaratan administrasi yang mutlak dipenuhi adalah perijinan, ijin praktik tenaga medis, akreditasi dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) faskes. Sementara, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi faskes yang bekerja sama antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten) dan lingkup pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana (termasuk sarana tempat tidur), sistem, prosedur dan administrasi, serta evaluasi kerja sama (untuk rekredensialing). Pelaksanaan seleksi faskes ini melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, Asosiasi Fasilitas Kesehatan dan Asosiasi Profesi.
Untuk mempercepat dan mempermudah proses kerjasama dengan fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan membangun satu aplikasi bernama Health Facilities Information System (HFIS). Aplikasi ini berbasis website, mudah diakses melalui internet publik dan proses dalam mengajukan kerjasama dapat dimonitor secara transparan. Dalam aplikasi HFIS, faskes dapat dengan mudah meng-upload data-data yang merupakan syarat kerjasama. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh faskes yang melayani peserta JKN-KIS berkualitas dan sesuai dengan aturan yang ada.
Tren kerja sama faskes yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan meningkat setiap tahunnya. Sampai dengan bulan Agustus 2021 jumlah FKTP kerja sama adalah 22.794 dan FKRTL kerja sama s.d. Agustus 2021 adalah 2.561 FKRTL (2.308 RS dan 245 Klinik Utama). Khusus untuk FKRTL, bila dilihat dari jenis kepemilikan, 61% FKRTL adalah milik swasta (perorangan dan grup), sementara jika dilihat dari jenis pelayanan sebanyak 80% adalah RS Umum dan dari aspek klasifikasi RS, sebanyak 48% adalah RS Kelas C.
Dalam kesempatan tersebut, Lily juga menekankan terkait etika pemberian pelayanan kesehatan selama pandemi serta upaya yang harus dilakukan faskes untuk pencegahan kecurangan. Menurut Lily, kecurangan dalam pemberian layanan kesehatan tentu tidak hanya berdampak bagi kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tetapi juga berdampak kepada peserta maupun fasilitas kesehatan itu sendiri.
“Diharapkan potensi-potensi kecurangan tersebut dapat kita minimalisir dan pelayanan kesehatan kepada peserta dapat berjalan dengan optimal. Selain itu di masa pandemi Covid-19 dan memasuki era kebiasaan baru, perlu adanya pemahaman yang sama tentang etika pemberian layanan kesehatan, baik oleh BPJS Kesehatan, faskes, peserta serta pihak-pihak terkait,” kata Lily.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Anti Ribet!
Berita Terkait
-
Pandemi Covid-19 Tak Halangi Kabupaten Sukabumi Capai Universal Health Coverage
-
Tersedia di Semua Faskes Jakarta, Ini Syarat Warga Bisa Peroleh Vaksin Moderna dan Pfizer
-
Seminar Internasional, BPJS Kesehatan Bahas Efektivitas Layanan Kesehatan dan Biaya
-
Tekan Penularan Kasus DBD, Komisi IX Apresiasi Penerapan Metode Wolbachia
-
8 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN dan Solusi Jika Hilang
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok