Suara.com - Surat kuasa menjadi dokumen yang umum digunakan dalam dunia hukum di Indonesia. Menurut buku Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa karya Frans Satriyo Wicaksono, surat kuasa adalah dokumen yang memberi wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa.
Surat kuasa bisa dibuat apabila pihak pemberi kuasa tidak bisa melakukan tindakan tersebut atas kemampuannya sendiri.
Dengan demikian, diperlukan pihak ketiga yang memiliki keahlian khusus untuk menangani suatu perkara tertentu. Surat kuasa biasanya ditandatangani oleh pemberi kuasa dan diberikan kepada dokter untuk tindakan operasi atau pengacara untuk menyelesaikan perkara hukum.
Surat kuasa dibagi ke dalam dua jenis yakni surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Surat kuasa umum merupakan surat kuasa yang diberikan pemberi kuasa kepada pihak ketiga untuk mengurusi beberapa atau seluruh perbuatan hukum sekaligus.
Perbuatan hukum ini semuanya merupakan kepentingan pemberi kuasa. Antara lain pengurusan akta tanah, pembagian warisan, atau pengaturan keuangan. Dengan demikian, yang diatur dalam surat kuasa umum adalah hal-hal yang bersifat umum dan luas.
Sementara itu, surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang diberikan pemberi kuasa kepada pihak ketiga dengan rincian-rincian tindakan.
Pihak ketiga sebagai penerima kuasa tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum atas nama pemberi kuasa di luar hal-hal yang sudah diperinci.
Sebagai contoh surat kuasa dari pemberi kuasa diberikan kepada seorang pengacara untuk menangani gugatan utang piutang kepada nama-nama yang terperinci di dalam surat tersebut. Maka pengacara sebagai penerima kuasa hanya boleh melakukan tindakan hukum kepada nama orang-orang yang tertera.
Surat kuasa ini juga harus menyebutkan secara terperinci perbuatan hukum apa yang dikehendaki pemberi kuasa. Di samping itu, ciri-ciri lainnya adalah penggunaan bahasa baku yang mudah dimengerti. Unsur wajib lainnya, surat kuasa harus memuat data pribadi sekurang-kurangnya nama dan nomor identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Muhammad Kece Sebut Kliennya Korban UAS dan Felix Siauw
Beberapa contoh tindakan hukum yang dapat menggunakan surat kuasa adalah mengurus akta perkawinan, menjual kendaraan bermotor, menjual warisan, dan menjual tanah.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Wali Kota Cilegon Digugat Pedagang Sekitar Eks Matahari Lama Cilegon, Kejari Turun Tangan
-
Tips Jitu Cegah Debt Collector Jadi-jadian Paksa Ambil Kendaraan, Buktikan!
-
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Apa Saja Isi dan Syaratnya?
-
Contoh Surat Kuasa dan Bagian-bagiannya
-
Klaim Fee Belum Dibayar, Kuasa Hukum Akan Gugat Akhyar-Salman
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Lalamove Masuk Jerman, Bidik 3,4 Juta UKM dengan Logistik On-Demand
-
Purbaya Klaim Tahu Apa yang Terjadi di Dugaan Kasus Korupsi Dirjen Bea Cukai
-
Sosok di Balik Danantara Sumberdaya Indonesia, Direksinya Orang Asing
-
Cara Investasi SBN untuk Pemula Saat Suku Bunga Naik dan Berapa Minimal Belinya?
-
Ini Alasan Hulu Migas Dikecualikan dari Skema Ekspor DSI
-
Rupiah Melemah dan Suku Bunga Naik, Ini 3 Tipe Investasi untuk Pemula Amankan Tabungan
-
Profil Luke Thomas Mahony, WN Australia Eks Petinggi Vale Jadi Dirut PT DSI
-
Ekspor Mineral Disentralisasi ke Danantara, Bahlil Klaim Akhiri Modus Transfer Pricing
-
5 Jenis KPR untuk Solusi Cicilan Nasabah dan Dampaknya Jika BI Naikkan Suku Bunga
-
IHSG Anjlok Usai DSI Dibentuk, Purbaya Sebut Investor Belum Paham Badan Ekspor Baru