Suara.com - Surat kuasa menjadi dokumen yang umum digunakan dalam dunia hukum di Indonesia. Menurut buku Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa karya Frans Satriyo Wicaksono, surat kuasa adalah dokumen yang memberi wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa.
Surat kuasa bisa dibuat apabila pihak pemberi kuasa tidak bisa melakukan tindakan tersebut atas kemampuannya sendiri.
Dengan demikian, diperlukan pihak ketiga yang memiliki keahlian khusus untuk menangani suatu perkara tertentu. Surat kuasa biasanya ditandatangani oleh pemberi kuasa dan diberikan kepada dokter untuk tindakan operasi atau pengacara untuk menyelesaikan perkara hukum.
Surat kuasa dibagi ke dalam dua jenis yakni surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Surat kuasa umum merupakan surat kuasa yang diberikan pemberi kuasa kepada pihak ketiga untuk mengurusi beberapa atau seluruh perbuatan hukum sekaligus.
Perbuatan hukum ini semuanya merupakan kepentingan pemberi kuasa. Antara lain pengurusan akta tanah, pembagian warisan, atau pengaturan keuangan. Dengan demikian, yang diatur dalam surat kuasa umum adalah hal-hal yang bersifat umum dan luas.
Sementara itu, surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang diberikan pemberi kuasa kepada pihak ketiga dengan rincian-rincian tindakan.
Pihak ketiga sebagai penerima kuasa tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum atas nama pemberi kuasa di luar hal-hal yang sudah diperinci.
Sebagai contoh surat kuasa dari pemberi kuasa diberikan kepada seorang pengacara untuk menangani gugatan utang piutang kepada nama-nama yang terperinci di dalam surat tersebut. Maka pengacara sebagai penerima kuasa hanya boleh melakukan tindakan hukum kepada nama orang-orang yang tertera.
Surat kuasa ini juga harus menyebutkan secara terperinci perbuatan hukum apa yang dikehendaki pemberi kuasa. Di samping itu, ciri-ciri lainnya adalah penggunaan bahasa baku yang mudah dimengerti. Unsur wajib lainnya, surat kuasa harus memuat data pribadi sekurang-kurangnya nama dan nomor identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Muhammad Kece Sebut Kliennya Korban UAS dan Felix Siauw
Beberapa contoh tindakan hukum yang dapat menggunakan surat kuasa adalah mengurus akta perkawinan, menjual kendaraan bermotor, menjual warisan, dan menjual tanah.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Wali Kota Cilegon Digugat Pedagang Sekitar Eks Matahari Lama Cilegon, Kejari Turun Tangan
-
Tips Jitu Cegah Debt Collector Jadi-jadian Paksa Ambil Kendaraan, Buktikan!
-
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Apa Saja Isi dan Syaratnya?
-
Contoh Surat Kuasa dan Bagian-bagiannya
-
Klaim Fee Belum Dibayar, Kuasa Hukum Akan Gugat Akhyar-Salman
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional