Suara.com - Surat kuasa menjadi dokumen yang umum digunakan dalam dunia hukum di Indonesia. Menurut buku Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa karya Frans Satriyo Wicaksono, surat kuasa adalah dokumen yang memberi wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa.
Surat kuasa bisa dibuat apabila pihak pemberi kuasa tidak bisa melakukan tindakan tersebut atas kemampuannya sendiri.
Dengan demikian, diperlukan pihak ketiga yang memiliki keahlian khusus untuk menangani suatu perkara tertentu. Surat kuasa biasanya ditandatangani oleh pemberi kuasa dan diberikan kepada dokter untuk tindakan operasi atau pengacara untuk menyelesaikan perkara hukum.
Surat kuasa dibagi ke dalam dua jenis yakni surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Surat kuasa umum merupakan surat kuasa yang diberikan pemberi kuasa kepada pihak ketiga untuk mengurusi beberapa atau seluruh perbuatan hukum sekaligus.
Perbuatan hukum ini semuanya merupakan kepentingan pemberi kuasa. Antara lain pengurusan akta tanah, pembagian warisan, atau pengaturan keuangan. Dengan demikian, yang diatur dalam surat kuasa umum adalah hal-hal yang bersifat umum dan luas.
Sementara itu, surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang diberikan pemberi kuasa kepada pihak ketiga dengan rincian-rincian tindakan.
Pihak ketiga sebagai penerima kuasa tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum atas nama pemberi kuasa di luar hal-hal yang sudah diperinci.
Sebagai contoh surat kuasa dari pemberi kuasa diberikan kepada seorang pengacara untuk menangani gugatan utang piutang kepada nama-nama yang terperinci di dalam surat tersebut. Maka pengacara sebagai penerima kuasa hanya boleh melakukan tindakan hukum kepada nama orang-orang yang tertera.
Surat kuasa ini juga harus menyebutkan secara terperinci perbuatan hukum apa yang dikehendaki pemberi kuasa. Di samping itu, ciri-ciri lainnya adalah penggunaan bahasa baku yang mudah dimengerti. Unsur wajib lainnya, surat kuasa harus memuat data pribadi sekurang-kurangnya nama dan nomor identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Muhammad Kece Sebut Kliennya Korban UAS dan Felix Siauw
Beberapa contoh tindakan hukum yang dapat menggunakan surat kuasa adalah mengurus akta perkawinan, menjual kendaraan bermotor, menjual warisan, dan menjual tanah.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Wali Kota Cilegon Digugat Pedagang Sekitar Eks Matahari Lama Cilegon, Kejari Turun Tangan
-
Tips Jitu Cegah Debt Collector Jadi-jadian Paksa Ambil Kendaraan, Buktikan!
-
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Apa Saja Isi dan Syaratnya?
-
Contoh Surat Kuasa dan Bagian-bagiannya
-
Klaim Fee Belum Dibayar, Kuasa Hukum Akan Gugat Akhyar-Salman
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing