Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen. Angka tersebut bukan prosentase yang dipatok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yakni satu persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Selasa (16/11/2021)
"Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana di tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13 Tahun 2003, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7 persen-10 persen" kata Said Iqbal dalam konfrensi pers.
Alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003, karena saat ini buruh sedang menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena judicial review UU Cipta Kerja belum incrah, maka undang-undang dan peraturan pemerintah yang lama masih berlaku," kata Said Iqbal.
"Bahkan, jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah berkisar enam persen. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL," lanjutnya.
KSPI berpendapat, post Covid-19 maka daya beli atau purchasing power masyarakat dan buruh harus dikembalikan seperti awal, dengan dinaikkan upah minimumnya minimal tujuh persen. Hal ini dilakukan agar konsumsi naik, sehingga otomatis pertumbuhan ekonomi ikut naik.
Iqbal berpendapat, bagi perusahaan yang terdampak krisis ekonomi dan Covid 19, maka tidak perlu menaikkan UMP atau UMK 2022 yang dibuktikan dengan audit laporan keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dalam dua tahun terakhir yang diserahkan ke Disnaker dan diumumkan ke buruh.
"Bila pemerintah dan pengusaha tidak mempertimbangkan usulan buruh ini, maka akan ada aksi yang lebih luas dan lebih besar secara terus menerus," tegas Said Iqbal.
Baca Juga: Tak Naik Gaji jika Pakai PP Pengupahan, Buruh di Bandung Siap Gelar Aksi Mogok Massal
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan sebesar 1,09 persen. Angka itu didapat dari perhitungan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).
Dijelaskan Indah, jika UMP ini diterapkan maka provinsi yang mendapatkan UMP terendah akan diperoleh daerah Jawa Tengah dan UMP tertinggi bakal didapatkan oleh Provinsi DKI Jakarta.
"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724," paparnya.
Dia juga bilang penetapan rata-rata kenaikan UMP ini akan sepenuhnya diserahkan oleh masing-masing pemerintah provinsi, apakah akan menaikkan dengan hitungan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan atau tidak.
"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran