Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono menyampaikan, Rakonas ini bertujuan untuk menyamakan visi terkait implementasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh Satgas Pelindungan PMI khususnya pencegahan PMI Non Prosedural dan membahas berbagai solusi dalam memberikan pelayanan pelindungan PMI secara terkoordinasi dan terintegrasi.
"Adanya koordinasi, kolaborasi, dan integrasi bersama secara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan pelindungan PMI," kata Suhartono.
Suhartono mengatakan Satgas Pelindungan PMI ini telah dibentuk sejak tahun 2012 dengan nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural, yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi. Hal ini didasari dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar Negeri dalam upaya peningkatan pelindungan TKI.
Pada tahun 2020, Satgas yang sebelumnya adalah Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural diubah menjadi Satgas PMI dengan cakupan tugas dan fungsi Satgas ini dapat lebih luas sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Sejak tahun 2020, Satgas ini tidak hanya berada di wilayah debarkasi/embarkasi, namun juga berada di wilayah daerah asal PMI, tahun 2021 ini terdapat di 25 wilayah debarkasi/embarkasi dan daerah asal PMI," ujar Suhartono.
Sebagai informasi, saat ini keanggotaan Satgas Pelindungan PMI di tingkat pusat terdiri dari unsur Kemnaker, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, dan BP2MI. Sementara di tingkat daerah terdiri dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, Kependudukan, Keimigrasian, Sosial, Perhubungan, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, serta UPT BP2MI.
Berita Terkait
-
Arab Saudi Tawarkan Kerjasama Penempatan TKI di Sektor Formal
-
Seorang TKI Disiksa di Malaysia, Dikurung dengan Tangan Terikat dan Dicambuk
-
Benarkah Kabar Sebanyak 255 TKI Masuk Batam Positif Covid-19? Ini Faktanya
-
Seorang TKI Jadi Korban Penyiksaan Majikan di Malaysia, Dikurung dan Dicambuk
-
Kasus TKI Asal Cikeusal Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Irak Dikawal BP2MI
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru