Suara.com - Dalam dunia kerja, kamu pasti sering mendengar kata kompensasi untuk mengganti sebuah pekerjaan. Pengertian kompensasi adalah imbalan berupa uang atau bukan uang yang diberikan kepada karyawan atau anggota di dalam sebuah perusahaan atau organisasi.
Secara lebih luas, seperti dilansir dari online-pajak.com, di dalam prinsip keuangan dan perpajakan kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima baik berupa fisik maupun nonfisik.
Kompensasi juga berarti seluruh imbalan yang diterima oleh seorang pekerja atas jasa atau hasil dari pekerjaannya dalam sebuah perusahaan dalam bentuk uang atau barang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Istilah ini sangat berhubungan dengan imbalan finansial (financial reward) yang diberikan kepada seseorang atas dasar hubungan pekerjaan.
Kompensasi yang diberikan perusahaan turut membawa dampak positif di lingkungan kerja. Kompensasi bisa membuat karyawan berprestasi bertahan dan terpacu untuk bekerja dengan lebih giat.
Kompensasi juga akan memberi daya tarik lebih bagi para pencari kerja untuk melamar di perusahaan yang sesuai dengan kemampuan, sekaligus membuat citra perusahaan lebih baik dibandingkan kompetitor.
Terakhir, kompensasi akan memacu karyawan berkualitas untuk bekerja di perusahaan tersebut sehingga perusahaan akan mendapatkan pekerja berkualitas.
Jenis-jenis Kompensasi
Kompensasi dalam pekerjaan dibedakan atas tiga jenis yakni kompensasi langsung, kompensasi tidak langsung, dan kompensasi non finansial. Kompensasi langsung merupakan segala bentuk imbalan yang berwujud uang atas apa yang kita kerjakan seperti gaji, tunjangan, insentif, dan bonus.
Sementara itu, kompensasi tidak langsung juga berwujud uang namun disalurkan melalui pihak ketiga, misalnya asuransi kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang keikutsertaannya ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan juga wajib membayar premi atas komponen wajib untuk keluarga dari karyawan.
Baca Juga: Tak Ditemui Gubernur Khofifah, Buruh Ancam Demo Lagi
Terakhir, kompensasi non finansial didapatkan karyawan dari perusahaan namun tidak berwujud uang, antara lain pelatihan kerja, lingkungan yang nyaman, atau memiliki supervisi yang bersedia memperbaiki hasil kerja kita.
Kompensasi non finansial ini biasanya juga menjadi pertimbangan karyawan untuk tetap bertahan atau pindah ke perusahaan baru. Selain itu, nama besar dari perusahaan juga secara tidak langsung memberikan kompensasi non finansial bagi karyawan karena berkaitan erat dengan kredibilitas.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Tok! Gibran Sahkan UMK Kota Solo 2022, Ini Besaran Kenaikannya
-
UMK Sleman Ditetapkan, Apindo: Walau Berat, Tetapi Kami Siap Laksanakan
-
UMP 2022 DKI Ingin Dinaikan Lagi, Wagub DKI: Pengusaha Tak Masalah sampai 5 Persen
-
Naik 5,12 Persen, Kini UMK Sleman Rp2 Juta
-
Tak Ditemui Gubernur Khofifah, Buruh Ancam Demo Lagi
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
BUMN Energi Bidik Zero Fatality, Standar Jam Kerja Jadi Sorotan Utama
-
Tekan Biaya Logistik Nasional, IPC TPK Perkuat Digitalisasi dan Konsep Hub & Spoke
-
LHKPN Bupati Pati, Sudewo yang Kena OTT KPK: Asetnya Tersebar dari Jabar Sampai Jatim
-
CFX Optimistis Industri Kripto Tumbuh Positif di 2026
-
Apa Itu Web3 dan Bagaimana Fungsinya dalam Tatanan Ekonomi
-
Purbaya Kembali Singgung Aksi Demonstrasi Tahun Lalu: Lebih Baik Kerja Dibanding Demo
-
Lantik 14 Pejabat Baru, Mendag Budi Santoso: Bikin Kebijakan yang Berdampak ke Masyarakat
-
Purbaya Klaim BI Tetap Independen Meski Keponakan Prabowo Masuk Calon Deputi Gubernur
-
Perkuat Investasi Bisnis Indonesia-Korea, KB Bank Gelar 2026 Indonesian Day Business Forum di Seoul
-
Demi Kebutuhan Pabrik, DPR Desak ESDM Beri Tambahan Kuota RKAB ke Vale