Suara.com - Mulai tahun 2022, pemerintah akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen. Kenaikan tersebut menyebabkan harga rokok naik. Berikut daftar harga rokok 2022 terlengkap.
Kenaikan tarif tersebut resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022. Resminya kenaikan tarif cukai rokok tersebut ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Berapa daftar harga rokok 2022?
Aturan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2021. Lantas, berapa daftar harga rokok 2022 terbaru usai cukai naik?
Beleid menyebutkan bahwa tarif CHT ditetapkan berdasarkan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Kemudian, besaran tarif CHT didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan Harga Jual Eceran (HJE) per Batang, atau Gram. Sementara itu, pengklasifikasian tarif cukai rokok per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan HJE yang tercantum di dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku.
Adapun naiknya tarif cukai rokok pada tahun 2022 berkontribusi untuk menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun. Kemudian, kenaikan tarif cukai membuat harga jual rokok juga naik. Untuk itu, simak daftar harga rokok 2022, besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk setiap golongan di bawah ini, baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Daftar Harga Rokok 2022 Terlengkap
Sigaret Kretek Mesin
- Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen.
- HJE per batang: Rp 1.905
- HJE per bungkus: Rp 38.100
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen).
Baca Juga: Kaleidoskop 2021: Indonesia Terusir dari All England, Akhiri Puasa Gelar Piala Thomas
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
Sigaret Putih Mesin
- Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
- HJE per batang: Rp 2.005
- HJE per bungkus: Rp 40.100
- Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
- Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan
Berita Terkait
-
Pelajar Muhammadiyah Minta Jam Tayang Iklan Rokok di TV Diubah, Kenapa?
-
Berhenti Merokok, Ini 8 Cara Sederhana Terhindar dari Candu Rokok
-
Viral Pria Mabuk Palak Pemotor di Sudirman, Pelaku Ngaku Setor Rokok ke Satpol PP
-
Harga Rokok Terus Naik, Kaum Muda di Bogor Beralih ke Tembakau
-
Daya Beli Turun tapi Belanja Rokok Warga Bogor Malah Naik
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara