Suara.com - Usai melarang penjualan minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen, Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto menegaskan tak gentar dengan nama besar di belakang bisnis Holywings.
"Tidak ada urusan, soal apa di belakang siapa, ini adalah persoalan menegakkan aturan dan memastikan semua sesuai dengan visi Kota Bogor," kata Bima saat memberi keterangan pers usai mengecek bangunan Hollywings di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Minggu (9/1/2021).
Ia menjelaskan, guna mengawasi ini, akan mengecek kembali perizinan yang sudah dikeluarkan baik yang melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di pemerintah pusat, maupun yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Bogor.
Holywings telah mengantongi Izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor. Namun, kata Bima, izinnya untuk bangunan kafe secara umum bukan untuk klub malam dengan menyajikan minuman keras tersebut.
Selain itu, larangan menjual minuman keras beralkohol di atas lima persen kebijakannya ada di Pemerintah Kota Bogor.
Bima menyampaikan dua hal yang harus dipatuhi pemilik kafe Holywings jika ingin bisnisnya beroperasi di Kota Hujan ini.
Pertama, visi Kota Bogor merupakan kota ramah keluarga dan karakter kotanya religius.
Jika minuman beralkohol di bawah lima persen atau golongan A memiliki izin dari pemerintah pusat, maka minuman keras beralkohol di atasnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor, yaitu golongan B dengan kadar alkohol mulai dari 5-20 persen dan golongan C adalah minol dengan kadar alkohol mulai dari 20-45 persen.
Bima pun mengaku telah memanggil pemilik Holywings Ivan Tanjaya pada Sabtu (9/1) ke Balai Kota Bogor untuk menekankan agar konsep bisnisnya di daerahnya tidak seperti di kota-kota lain.
Baca Juga: Biskita TransPakuan Berhenti Beroperasi di Kota Bogor, Bima Arya Bakal Surati BPTJ
Sebab, hasil pengecekannya bersama jajaran pemerintahan dan Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo pada Minggu (9/1), bangunan Holywings di Jalan Pajajaran Kota Bogor, tepat di depan Polsek Bogor Timur itu masih disediakan tempat menyimpan minuman keras dan gelaran panggung atau "stage perfomance", yang jika digunakan selain hanya untuk bernyanyi tidak akan diperkenankan beroperasi.
Menurut informasi di laman resmi Holiwings, jenis usaha yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman yang didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada tahun 2014.
Holywings menawarkan sebuah konsep rumah bir, klub malam dan ruang santai yang dikemas secara atraktif.
Usaha kafe itu memiliki cabang di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Semarang hingga Makassar.
Holywings memiliki tiga gerai yakni Holywings Club, Holywings Bar dan Holywings Rastaurant.
Bima menyebut, Ivan telah menyanggupi untuk menyesuaikan konsep bisnisnya sesuai visi ramah keluarga dan karakter Kota Bogor yang religius.
Berita Terkait
-
Tegas! Bima Arya Ingatkan Holywings Jangan Ada Pertunjukan Club Malam, Ancam Tak Beri Izin
-
Bima Arya Tak akan Izinkan Holiwings jika Bertentangan dengan Visi Kota Bogor
-
Muncul Omicron Buat Pemkot Bogor Tunda PTM 100 Persen
-
Pemkab dan Pemkot Bogor Perpanjang PSBB Hingga 17 Januari 2022
-
Biskita TransPakuan Berhenti Beroperasi di Kota Bogor, Bima Arya Bakal Surati BPTJ
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai