Suara.com - Usai melarang penjualan minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen, Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto menegaskan tak gentar dengan nama besar di belakang bisnis Holywings.
"Tidak ada urusan, soal apa di belakang siapa, ini adalah persoalan menegakkan aturan dan memastikan semua sesuai dengan visi Kota Bogor," kata Bima saat memberi keterangan pers usai mengecek bangunan Hollywings di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Minggu (9/1/2021).
Ia menjelaskan, guna mengawasi ini, akan mengecek kembali perizinan yang sudah dikeluarkan baik yang melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di pemerintah pusat, maupun yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Bogor.
Holywings telah mengantongi Izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor. Namun, kata Bima, izinnya untuk bangunan kafe secara umum bukan untuk klub malam dengan menyajikan minuman keras tersebut.
Selain itu, larangan menjual minuman keras beralkohol di atas lima persen kebijakannya ada di Pemerintah Kota Bogor.
Bima menyampaikan dua hal yang harus dipatuhi pemilik kafe Holywings jika ingin bisnisnya beroperasi di Kota Hujan ini.
Pertama, visi Kota Bogor merupakan kota ramah keluarga dan karakter kotanya religius.
Jika minuman beralkohol di bawah lima persen atau golongan A memiliki izin dari pemerintah pusat, maka minuman keras beralkohol di atasnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor, yaitu golongan B dengan kadar alkohol mulai dari 5-20 persen dan golongan C adalah minol dengan kadar alkohol mulai dari 20-45 persen.
Bima pun mengaku telah memanggil pemilik Holywings Ivan Tanjaya pada Sabtu (9/1) ke Balai Kota Bogor untuk menekankan agar konsep bisnisnya di daerahnya tidak seperti di kota-kota lain.
Baca Juga: Biskita TransPakuan Berhenti Beroperasi di Kota Bogor, Bima Arya Bakal Surati BPTJ
Sebab, hasil pengecekannya bersama jajaran pemerintahan dan Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo pada Minggu (9/1), bangunan Holywings di Jalan Pajajaran Kota Bogor, tepat di depan Polsek Bogor Timur itu masih disediakan tempat menyimpan minuman keras dan gelaran panggung atau "stage perfomance", yang jika digunakan selain hanya untuk bernyanyi tidak akan diperkenankan beroperasi.
Menurut informasi di laman resmi Holiwings, jenis usaha yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman yang didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada tahun 2014.
Holywings menawarkan sebuah konsep rumah bir, klub malam dan ruang santai yang dikemas secara atraktif.
Usaha kafe itu memiliki cabang di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Semarang hingga Makassar.
Holywings memiliki tiga gerai yakni Holywings Club, Holywings Bar dan Holywings Rastaurant.
Bima menyebut, Ivan telah menyanggupi untuk menyesuaikan konsep bisnisnya sesuai visi ramah keluarga dan karakter Kota Bogor yang religius.
Berita Terkait
-
Tegas! Bima Arya Ingatkan Holywings Jangan Ada Pertunjukan Club Malam, Ancam Tak Beri Izin
-
Bima Arya Tak akan Izinkan Holiwings jika Bertentangan dengan Visi Kota Bogor
-
Muncul Omicron Buat Pemkot Bogor Tunda PTM 100 Persen
-
Pemkab dan Pemkot Bogor Perpanjang PSBB Hingga 17 Januari 2022
-
Biskita TransPakuan Berhenti Beroperasi di Kota Bogor, Bima Arya Bakal Surati BPTJ
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun