Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menugaskan Maya Watono sebagai Direktur Marketing PT Aviasi Pariwisata (Persero) atau InJourney.
Sebelumnya, Maya menjabat sebagai Bos raksasa industri periklanan Indonesia yaitu PT Dentsu Indonesia.
Dalam penunjukkannya, Maya mendapatkan tugas dari Menteri Erick Thohir agar bisa memaksimalkan dan memasarkan potensi wisata-wisata Indonesia.
"Jadi, pak Erick ingin reformasi cara kerja BUMN yang lebih ramping, sederhana, agile, dan profesional. Untuk itu membutuhkan injeksi darah segar dari luar (BUMN) dalam mengubah kultur di BUMN," ujar Maya dalam konferensi pers, Jumat (14/1/2022).
Untuk mencapai itu, tutur Maya, InJourney telah memiliki berbagai strategi. Salah satunya, mendorong wisatawan dalam negeri bisa berlibur di tempat wisata Indonesia.
Ia pun menargetkan, sebanyak 330 juta orang di dalam negeri bisa berkunjung ke tempat wisata dan sebanyak 17 juta orang asing berkunjung ke wisata Indonesia selama 2022.
"Sebelum pandemi, wisatawan dalam negeri kita sudah mencapai 250 juta orang," ucap dia.
Selain itu, Maya juga mendapatkan tugas untuk membawa InJourney menjadi Holding pariwisata terbesar di Asia tenggara. Sebab, ia melihat dengan adanya InJourney, ekosistem pariwisata menjadi terintegrasi mulai dari penerbangan, hotel, hingga tempat wisata.
"Contoh Singapura, mereka secara geografis kecil tapi dengan hub dan pariwisata yang terintegrasi dengan ekosistem bisa mendatangkan PDB yang luar biasa, sedangkan Indonesia yang punya potensi besar belum bisa memaksimalkan," kata dia.
Baca Juga: Relawan Indonesia Moeda Sulsel Deklarasikan Dukungan untuk Erick Thohir jadi Capres 2024
Maya menambahkan, InJourney juga memiliki strategi memaksimalkan tempat wisata untuk membuat banyak event. Misalnya, di Sirkuit Mandalika tidak hanya menggelar ajang balap MotoGP, tetapi event lainnya.
"Setelah MotoGP kita akan rutin gelar event setiap bulan di Mandalika. Begitu juga dengan Labuan Bajo agar semakin menarik minat wisnus," pungkas dia.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi dan Erick Thohir Datangi Sirkuit Mandalika, ITDC Berharap MotoGP 2022 Berefek Positif untuk Masyarakat
-
Erick Thohir Tunjuk CEO Dentsu Indonesia Jadi Direktur Marketing InJourney
-
Relawan Indonesia Moeda Sulsel Deklarasikan Dukungan untuk Erick Thohir jadi Capres 2024
-
Diresmikan Presiden Joko Widodo, Misi Erick Thohir Bentuk Holding BUMN Pariwisata InJourney
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi