Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan koreksi Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sehubungan dengan adanya Siaran Pers Ditjen Perhubungan Udara, tanggal 6 Februari 2022, yang berjudul Kemenhub Terbitkan SE Baru Perjalanan Luar Negeri (SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2022), serta untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yg sama, maka kami menyampaikan koreksi atas siaran pers," demikian rilis resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Melalui Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub menyebut, koreksi atas siaran pers yang tertulis pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
Dengan adanya koreksi tersebut, maka ketentuan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai dan Bandara di Kepulauan Riau.
"Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," seperti dikutip dalam siaran pers.
Sebagai informasi, saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.
Berita Terkait
-
Sebagian FIR Masih Dikelola Singapura, Ini Penjelasan Kemenhub
-
WNA Asal China Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Gorontalo
-
Meski Gelombang Ketiga COVID-19, Canggu Masih Jadi Tempat Favorit Bule di Bali
-
Canggu Masih Diminati Bule di Bali Meski Indonesia Masuk Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19
-
WNA Lolos Karantina, Polisi Singgung Blank Area Transaksional
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak
-
Penunggak Pajak Jumbo Baru Setor Rp 13,1 T dari Total Rp 60 T