Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan koreksi Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sehubungan dengan adanya Siaran Pers Ditjen Perhubungan Udara, tanggal 6 Februari 2022, yang berjudul Kemenhub Terbitkan SE Baru Perjalanan Luar Negeri (SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2022), serta untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yg sama, maka kami menyampaikan koreksi atas siaran pers," demikian rilis resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Melalui Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub menyebut, koreksi atas siaran pers yang tertulis pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
Dengan adanya koreksi tersebut, maka ketentuan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai dan Bandara di Kepulauan Riau.
"Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," seperti dikutip dalam siaran pers.
Sebagai informasi, saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.
Berita Terkait
-
Sebagian FIR Masih Dikelola Singapura, Ini Penjelasan Kemenhub
-
WNA Asal China Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Gorontalo
-
Meski Gelombang Ketiga COVID-19, Canggu Masih Jadi Tempat Favorit Bule di Bali
-
Canggu Masih Diminati Bule di Bali Meski Indonesia Masuk Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19
-
WNA Lolos Karantina, Polisi Singgung Blank Area Transaksional
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Rekor Buruk Rupiah Hari Ini
-
Percepat KPR, BTN Integrasikan Proses Lewat Satu Sistem Terpusat
-
Shell Indonesia Tunjuk Andri Pratiwa Jadi Presiden Direktur Baru di Tengah Kelangkaan BBM
-
Langkah Kecil Berdampak Besar: Ibu Dewi, Kartini Masa Kini yang Menebar Manfaat untuk Lingkungan
-
Pengumuman Penting BCA
-
Misteri Hilangnya Minyakita di Pasar: Stok Gaib, Harga Bisa Tembus Rp40 Ribu!
-
Memalukan! Malapetaka IGRS Komdigi Bikin Developer Game Rugi Miliaran Rupiah
-
26 Ide Jualan di Bazar Modal Kecil yang Pasti Laris dan Menguntungkan
-
Fondasi Ekonomi Warga RI Mulai Retak, Tanda-tandanya Mulai Muncul
-
Bukan Sekadar Tabungan, Inilah 10 Tanda Keuangan Anda Aman dan Stabil