Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Apa yang mendasari kebijakan PPN 11 persen? Lalu apa saja barang yang tidak kena kenaikan tarif PPN ini?
Tarif terbaru PPN ini naik 1 persen dari aturan sebelumnya, yakni 10 persen. Kebijakan PPN 11 persen tersebut diiringi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.
Kapan PPN Mulai Naik?
Dilansir kemenkeu.go.id, kenaikan tarif PPN ini mulai berlaku hari ini, Jumat 1 April 2022. PPN 11 persen ditetapkan setelah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021.
UU HPP ini tidak hanya mengatur soal PPN. Setidaknya, ada 9 bab dengan 6 ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Masing-masing ruang lingkup yang diatur oleh UU HPP ini memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda. Sebelum UU HPP yang mengatur kenaikan PPN menjadi 11 persen ini disahkan sudah ada dasar hukum yang berlaku.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 dan perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, lalu Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 adalah dasar hukum penerapan PPN di Indonesia. Berdasarkan UU tersebut, PPN memakai sistem tarif tunggal yaitu sebesar 10 persen.
Apakah PPN 11 persen yang sudah berlaku hari ini tarifnya akan naik lagi? Masih berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2021, nantinya tarif PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada 1 Januri 2025.
Mengapa Tarif PPN Naik?
Baca Juga: PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Objek Kena PPN 11 Persen
Kemenkeu menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan sebagaimana telah diamanatkan Undang-undang.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” kata Kemenkeu dikutip dari Antara, Jumat (1/4/2022).
Kemenkeu menegaskan, UU HPP atau Undang-undang No 7 Tahun 2021 telah mempertimbangkan penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Harapannya, aturan ini dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.
Tidak semua barang dan jasa kena dampak kenaikan tarif PPN ini. Ada beberapa barang yang bebas PPN 11 persen.
Menurut Kemenkeu, pemerintah membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen.
Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
-
Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket
-
Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah
-
Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini