Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Apa yang mendasari kebijakan PPN 11 persen? Lalu apa saja barang yang tidak kena kenaikan tarif PPN ini?
Tarif terbaru PPN ini naik 1 persen dari aturan sebelumnya, yakni 10 persen. Kebijakan PPN 11 persen tersebut diiringi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.
Kapan PPN Mulai Naik?
Dilansir kemenkeu.go.id, kenaikan tarif PPN ini mulai berlaku hari ini, Jumat 1 April 2022. PPN 11 persen ditetapkan setelah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021.
UU HPP ini tidak hanya mengatur soal PPN. Setidaknya, ada 9 bab dengan 6 ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Masing-masing ruang lingkup yang diatur oleh UU HPP ini memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda. Sebelum UU HPP yang mengatur kenaikan PPN menjadi 11 persen ini disahkan sudah ada dasar hukum yang berlaku.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 dan perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, lalu Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 adalah dasar hukum penerapan PPN di Indonesia. Berdasarkan UU tersebut, PPN memakai sistem tarif tunggal yaitu sebesar 10 persen.
Apakah PPN 11 persen yang sudah berlaku hari ini tarifnya akan naik lagi? Masih berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2021, nantinya tarif PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada 1 Januri 2025.
Mengapa Tarif PPN Naik?
Baca Juga: PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Objek Kena PPN 11 Persen
Kemenkeu menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan sebagaimana telah diamanatkan Undang-undang.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” kata Kemenkeu dikutip dari Antara, Jumat (1/4/2022).
Kemenkeu menegaskan, UU HPP atau Undang-undang No 7 Tahun 2021 telah mempertimbangkan penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Harapannya, aturan ini dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.
Tidak semua barang dan jasa kena dampak kenaikan tarif PPN ini. Ada beberapa barang yang bebas PPN 11 persen.
Menurut Kemenkeu, pemerintah membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen.
Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Diprotes Pengusaha Sawit soal Aturan DHE, Purbaya Tantang Balik: Saya Kejar!
-
OJK Waspadai Efek Domino Operasi Militer AS di Venezuela terhadap Stabilitas Keuangan RI
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Curhat Kena Omel Prabowo, Banyak Kecurangan di Pajak dan Bea Cukai
-
Bahlil Sebut Mandatori B40 Bikin Keuangan Negara Tokcer, Mau Setop Impor Solar di 2026
-
OJK Desak Perbankan Segara Tutup Ribuan Rekening Judi Online
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini, Cabai Makin Murah Sentuh Rp40 Ribu
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Pantau Saham AS dan Kripto Kini Bisa Lebih Mudah
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026