Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Apa yang mendasari kebijakan PPN 11 persen? Lalu apa saja barang yang tidak kena kenaikan tarif PPN ini?
Tarif terbaru PPN ini naik 1 persen dari aturan sebelumnya, yakni 10 persen. Kebijakan PPN 11 persen tersebut diiringi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.
Kapan PPN Mulai Naik?
Dilansir kemenkeu.go.id, kenaikan tarif PPN ini mulai berlaku hari ini, Jumat 1 April 2022. PPN 11 persen ditetapkan setelah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021.
UU HPP ini tidak hanya mengatur soal PPN. Setidaknya, ada 9 bab dengan 6 ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Masing-masing ruang lingkup yang diatur oleh UU HPP ini memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda. Sebelum UU HPP yang mengatur kenaikan PPN menjadi 11 persen ini disahkan sudah ada dasar hukum yang berlaku.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 dan perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, lalu Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 adalah dasar hukum penerapan PPN di Indonesia. Berdasarkan UU tersebut, PPN memakai sistem tarif tunggal yaitu sebesar 10 persen.
Apakah PPN 11 persen yang sudah berlaku hari ini tarifnya akan naik lagi? Masih berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2021, nantinya tarif PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada 1 Januri 2025.
Mengapa Tarif PPN Naik?
Baca Juga: PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Objek Kena PPN 11 Persen
Kemenkeu menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan sebagaimana telah diamanatkan Undang-undang.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” kata Kemenkeu dikutip dari Antara, Jumat (1/4/2022).
Kemenkeu menegaskan, UU HPP atau Undang-undang No 7 Tahun 2021 telah mempertimbangkan penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Harapannya, aturan ini dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.
Tidak semua barang dan jasa kena dampak kenaikan tarif PPN ini. Ada beberapa barang yang bebas PPN 11 persen.
Menurut Kemenkeu, pemerintah membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen.
Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra
-
Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG
-
Investor Jepang: Indonesia Hadapi Kemandekan Ekonomi yang Berbahaya
-
Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis
-
Investor Bitcoin Mulai Tinggalkan FOMO, Fokus ke Riset dan Strategi
-
Insentif Kendaraan Listrik Mundur ke Juli, Kemenperin Klaim Investor Masih Optimistis
-
Penutupan Alfamart Dikaitkan dengan KDMP, Perang Ritel Mulai Terjadi?
-
Bank Investasi China Berikan Pinjaman Rp71,5 Triliun untuk Indonesia, Mau Buat Apa?
-
BUMN Dana Pensiun Perluas Bantuan Hunian ke Pensiunan
-
Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada hari raya Iduladha 2026