Suara.com - Hari ini (1/4/2022), pemerintah mulai menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Ini sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang serta membantu biaya APBN. Terlebih pada program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk pemberian berbagai dana bantuan untuk menyiasati dampak Covid-19.
Daftar Objek Kena PPN 11 Persen
Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berikut objek-objek yang akan dikenakan kenaikan PPN per tanggal 1 April.
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.
- Penyerahan aktiva oleh Pengusaja Kena Pajak (PKP) yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
- Impor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau pemakaian Jasa Kena Pajak (JKP) Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Ekspor BKP dan atau JKP oleh PKP.
Barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN
Tak perlu khawatir sebab ada sejumlah barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN. Nah, berikut daftarnya yang berhasil suara.com rangkum untukmu.
- Barang kebutuhan pokok.
- Jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja.
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
- Air bersih termasuk biaya pasang dan biaya beban tetap, serta listrik.
- Rusun sederhana, rusunami, rumah sakit, RSS.
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah.
- Bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula.
- Senjata dan alat foto udara.
Barang dan jasa yang tetap tidak akan dikenakan PPN
Sementara itu, barang dan jasa yang tetap tidak akan dikenakan PPN adalah sebagai berikut;
- Barang dan Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah.
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga.
- Jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, pada Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Dampak Kenaikan Tarif PPN: Ketahanan Pangan Memburuk Hingga Rakyat Kekurangan Nutrisi
Diketahui, pemerintah akan terus membuat kebijakan yang seimbang demi memulihkan ekonomi, membantu kelompok tidak mampu, dan mendukung dunia usaha khususnya yang kecil dan menengah.
Caranya sendiri dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bermasyrakat yang disebut dapat menjadi lebih baik. Bagaimana menurutmu tentang hal ini?
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Mengenal si Retro Mewah Kawasaki Estrella 250: Pajaknya Berapaan? Segini Konsumsi Bensinnya
-
Cara Aktivasi Akun Coretax, Masih Boleh Dilakukan di 2026? Begini Ketentuan Resmi DJP
-
Tertarik Mobil Listrik BYD M6? Cek Dulu Fitur dan Pajak Tahunannya, Dijamin Full Senyum!
-
Sengebut Yaris, Semurah Starlet: Tengok Pesona Mobil Bekas Nissan Latio si Hatchback Langka
-
Seperkasa Destinator, Apakah Mitsubishi Eclipse Cross Boros Bensin? Harganya Cuma Segini, lho!
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap