Suara.com - Bagi seorang muslim dengan kondisi finansial berkecukupan, wajib hukumnya membayar zakat fitrah. Bagi kalangan yang kurang mampu, tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Dalam agama Islam, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat atau yang disebut dengan sebutan mustahik. Hal ini dijelaskan dalam Al Quran Surat At Taubah Ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima zakat? Berikut diantaranya
1. Fakir
Golongan ini adalah orang-orang yang memiliki harta yang sangat sedikit. Selain itu, mereka juga tidak memiliki penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2. Miskin
Orang miskin mungkin lebih baik dari golongan fakir. Mereka memiliki harta yang sedikit dan penghasilan mereka hanya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil
Baca Juga: Dianjurkan Bayar Zakat Melalui Baznaz, ASN di Bandarlampung Salurkan Zakat Fitrah Rp270 Juta
Amil adalah panitia atau kalangan yang mengurus zakat mulai dari mengumpulkan hingga menyalurkan ke pihak yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf selaku orang yang baru masuk Islam berhak atas zakat karena agar memantapkan hati bahwa Islam adalah agama yang mengasihi semua kalangan.
5. Riqab/Memerdekakan Budak
Riqab saat ini sudah sulit ditemukan. Pada zaman dulu, Riqab adalah orang yang membayar atau membebaskan budak untuk dimerdekakan.
6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
Berita Terkait
-
Kader Partai Politik di Cianjur Diduga Menyusup ke Unit Pengumpul Zakat untuk Suksesi Pemilu 2024
-
Demi Suksesi Pemilu 2024, Kader Partai Politik di Cianjur Bohongi Tim Seleksi Unit Pengumpul Zakat Baznas
-
Kapan Diwajibkannya Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasan UAS
-
Dianjurkan Bayar Zakat Melalui Baznaz, ASN di Bandarlampung Salurkan Zakat Fitrah Rp270 Juta
-
Hukum Bayar Zakat Fitrah Online dan Bacaan Niat saat Membayarnya
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Diproduksi di Indonesia
-
Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia
-
Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan
-
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%
-
Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor