Suara.com - Bagi seorang muslim dengan kondisi finansial berkecukupan, wajib hukumnya membayar zakat fitrah. Bagi kalangan yang kurang mampu, tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Dalam agama Islam, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat atau yang disebut dengan sebutan mustahik. Hal ini dijelaskan dalam Al Quran Surat At Taubah Ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima zakat? Berikut diantaranya
1. Fakir
Golongan ini adalah orang-orang yang memiliki harta yang sangat sedikit. Selain itu, mereka juga tidak memiliki penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2. Miskin
Orang miskin mungkin lebih baik dari golongan fakir. Mereka memiliki harta yang sedikit dan penghasilan mereka hanya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil
Baca Juga: Dianjurkan Bayar Zakat Melalui Baznaz, ASN di Bandarlampung Salurkan Zakat Fitrah Rp270 Juta
Amil adalah panitia atau kalangan yang mengurus zakat mulai dari mengumpulkan hingga menyalurkan ke pihak yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf selaku orang yang baru masuk Islam berhak atas zakat karena agar memantapkan hati bahwa Islam adalah agama yang mengasihi semua kalangan.
5. Riqab/Memerdekakan Budak
Riqab saat ini sudah sulit ditemukan. Pada zaman dulu, Riqab adalah orang yang membayar atau membebaskan budak untuk dimerdekakan.
6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
Berita Terkait
-
Kader Partai Politik di Cianjur Diduga Menyusup ke Unit Pengumpul Zakat untuk Suksesi Pemilu 2024
-
Demi Suksesi Pemilu 2024, Kader Partai Politik di Cianjur Bohongi Tim Seleksi Unit Pengumpul Zakat Baznas
-
Kapan Diwajibkannya Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasan UAS
-
Dianjurkan Bayar Zakat Melalui Baznaz, ASN di Bandarlampung Salurkan Zakat Fitrah Rp270 Juta
-
Hukum Bayar Zakat Fitrah Online dan Bacaan Niat saat Membayarnya
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Purbaya Minta Pegawai Kemenkeu Terapkan Nilai Pancasila untuk Kelola Keuangan Negara
-
Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen
-
Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah
-
Rupiah Berhasil Menguat saat Hari Pancasila, tapi Masih Nyaman di Level Rp17.840
-
Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.799.000/Gram Hari Ini
-
IRESS: Masyarakat Lebih Butuh Listrik Andal daripada Kompensasi Blackout
-
Konflik Israel - Lebanon Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 2 persen
-
SMBC Indonesia Perluas Strategi Bisnis, Salah Satunya Bidik Nasabah Ini