Suara.com - Pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk para pekerja dengan sejumlah kriteria, salah satunya gaji di bawah Rp3,5 juta.
Bantuan BSU dengan nominal Rp1 juta itu diperkirakan akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia. Hal ini merujuk pada keterangan resmi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa saat lalu.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto memastikan, BSU akan cair dalam waktu dekat.
Bagi anda yang ingin memeriksa status menerima atau tidak BSU tahun 2022, bisa melalui tiga cara berikut:
1. Melalui Laman Resmi SSO sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
a. Setelah berhasil masuk laman tersebut, isi email dan kata sandi yang anda miliki
b. Jika belum memiliki akun, anda bisa memilih '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk
c. Usai mempunyai akun, masuk ke laman awal
Baca Juga: Ini Alasan Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR secara Penuh
d. Klik "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;
e. Kemudian muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.
2. Cek BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
a. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
b. Kemudian cari bagian 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'
c. Masukkan nomor KTP, nama lengkap dan tanggal lahir
d. Klik I'm Not A Robot;
e. Tunggu beberapa saat hingga muncul detail penerima BSU
3. Cek BSU melalui Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan
1. Hubungi nomor 175
2. Sampaikan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir jika diminta oleh CS BPJS
3. Anda akan menerima informasi terkait penerima BSU, dan jika terdaftar anda mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
4. Cek BSU melalui Laman Kemnaker
1. Klik laman kemnaker.go.id
2. Buat akun atau jika sudah memiliki akun, silahkan langsung login
4. Lengkapi data diri
5. Cek menu pemberitahuan
5. Jika anda terdaftar maka akan muncul notifikasi bahwa anda penerima BSU atau 'Belum Memenuhi Syarat' jika anda masih belum memenuhi syarat penerima BSU.
Berita Terkait
-
Kemnaker Terus Perluas Kesempatan Kerja Lewat Program Kewirausahaan
-
Link BSU 2022 Dimana? Login Sekarang dan Dapatkan Bantuan Rp 1 Juta
-
Percepat Revitalisasi Balai K3, Kemnaker: Ini Penting untuk Menunjang Pembangunan IKN
-
Begini 2 Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2022 yang Cair Sebelum Idul Fitri
-
Ini Alasan Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR secara Penuh
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Erick Thohir Serahkan Urusan Merger Garuda Indonesia-Pelita Air ke Danantara
-
KRL di Surabaya Resmi Akan Dibangun, Dananya Pinjam dari Investor Jerman Rp 4,42 Triliun
-
Gelombang PHK Ancam Industri Rokok, Menkeu Purbaya Diminta Segera Bertindak
-
7 Lokasi Perumahan di Bogor, Harga Mulai 150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Gaji UMR
-
PT Gag Nikel Kembali Operasikan Tambang di Raja Ampat, ESDM: Hanya untuk Evaluasi!
-
Anggaran Tak Cukup, Kemenhub Batal Perpanjang Operasional KRL Hingga Karawang
-
Tunggak Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat
-
Tayangan Iklan Prabowo di Bioskop Sudah Dihentikan, Ini Alasannya
-
Momen Menkeu Purbaya Tanggapi Kritik Rocky Gerung: Pidato Anda Menarik Sekali
-
Atasi Horornya Macet TB Simatupang, Kendaraan dari Luar Jakarta Berpeluang Dibatasi