Suara.com - Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Lalu seperti apa cara cek Bantuan Subsidi Upah 2022?
Simak cara cek Bantuan Subsidi Upah 2022 berikut ini. Sebelumnya pemerintah telah memberikan program Bantuan Subsidi Upah pada September 2021. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional akibat tetdampak pendemi Covid-19.
Program BSU diatur dalam UU No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021. Bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja atau buruh dengan anggaran 8,8 triliun. Pemerintah akan memberikan Rp 1 juta kepada setiap pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
Lantas bagaimana cara mengetahui anda termasuk penerima BSU atau tidak? Simak ulasannya berikut ini.
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2022
1. Cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
Cara pertama untuk cek penerima BSU 2022 atau bukan adalah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini cara cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan:
- Masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai di KTP, dan tanggal lahir Anda.
- Cek menu verifikasi
- Klik "Lanjutkan"
- Selanjutnya hasil akan ditampilkan
Jika Anda terdaftar maka akan ada keterangan "lolos". Setelah itu anda bisa mengikuti langkah selanjutnya dan menunggu jadwal untuk mencairkan BSU.
2. Cek penerima BSU 2022 di website Kemnaker
Baca Juga: Serba-serbi BLT Subsidi Gaji 2022: Kapan Cair, Besaran, Kuota Penerima dan Cara Ceknya
- Masuk ke laman Kemnaker.go.id
- Daftar akun, jika Anda belum memiliki akun
- Jika sudah memiliki akun, silahkan lakukan login ke akun yang telah Anda miliki
- Lengkapi biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai peserta penerima atau bukan
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022
Seperti yang telah dijelaskan, tidak semua pekerja akan mendapat BSU 2022. Adapun syarat yang telah ditetapkan oleh Kemenker berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Merupakan peserta aktif progran jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Mendapatkan upah atau gaji kurang dari 3,5 juta per bulan.
4. Diutamakan bagi pekerja di sektor transportasi, industri barang konsumsi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Berita Terkait
-
Serba-serbi BLT Subsidi Gaji 2022: Kapan Cair, Besaran, Kuota Penerima dan Cara Ceknya
-
Cara Cek BSU Subsidi Gaji 2022 di bsu.kemnaker.go.id yang Cair April untuk Pekerja dan Buruh
-
BSU Subsidi Gaji 2022 Sebesar Rp 1 Juta Kapan Diberikan? Cek Jadwal Cair, Persyaratan dan Cara Daftarnya
-
Dikabarkan Cair April, Ini Link Cek BSU 2022
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua