Suara.com - Melakukan ibadah haji merupakan keinginan bagi setiap muslim. Untuk mencapai ke sana, berikut syarat, cara daftar, dan biaya haji reguler terlengkap yang perlu diperhatikan seperti dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.
Syarat Mendaftar Haji
Untuk mendaftarkan haji di Kantor Kementerian Agama, calon jemaah haji perlu memenuhi syarat berikut ini.
1. Beragama Islam;
2. Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
3. KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
4. Kartu Keluarga;
5. Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;
6. Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan;
Baca Juga: Doddy Sudrajat Keluhkan Hak Asuh Lagi, Sejak Lebaran Belum Ketemu Gala
7. Pas foto berwarna 3x4 cm berjumlah 10 lembar dengan latar belakang warna putih dengan ketentuan:
a. warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang;
b. tidak memakai pakaian dinas;
c. tidak menggunakan kaca mata;
d. tampak wajah minimal 80 persen;
e. bagi jemaah haji wanita menggunakan busana muslimah.
8. Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
Cara Daftar Haji
Setelah semua syarat terpenuhi, cara daftar haji bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.
1. Jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sesuai domisili;
2. Jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI;
3. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili. Besaran setoran awal ini adalah Rp25 juta;
4. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;
5. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm . Satu lembar di antaranya akan diberikan kepada calon jemaah haji sebagai bukti pendaftaran;
6. Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH;
7. Selanjutnya jemaah haji menunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinannya, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH lembar PERTAMA kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
8. Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi atau antrean keberangkatan. Pendaftaran SISKOHAT dilakukan oleh petugas;
9. Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
10. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm.
11. Bagi calon jemaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH namun tidak menyerahkan persyaratan pendaftaran, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melebihi waktu 5 (lima) hari kerja, maka pendaftaran dianggap batal dan dana dikembalikan kepada calon jemaah haji tersebut.
Pada 2022, setiap calon jemaah haji yang mendaftar harus membayar Rp39.886.009. Biaya itu disepakati pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Komisi VII DPR RI. Sebesar Rp25 juta yang masuk di dalamnya dibayarkan sebagai setoran awal saat melakukan pendaftaran.
Biaya haji tersebut dirinci sebagai biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta biaya visa.
Dalam keterangan resminya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan biaya perjalanan ibadah haji merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Ogah Bahas Asuransi Vanessa Angel Lagi, Berubah Pikiran?
-
Terpopuler: Kabar dari Arema Fc sampai Kabar Soal Kenaikan Biaya Haji Tahun Ini
-
Pernah Berbulan-Bulan Tidak Keluar Rumah Salat Jumat, Quraish Shihab Kini Berani Hadir di Tengah Ribuan Jemaah
-
Doddy Sudrajat Keluhkan Hak Asuh Lagi, Sejak Lebaran Belum Ketemu Gala
-
Ada 36 Calon Jamaah Haji asal Landak Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik